Waspada Pinjaman Online dan Penawaran Investasi Ilegal, Tawaran Menggiurkan yang Merugikan  

Foto: Ilustrasi.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Fintech peer to peer lending atau yang biasa dikenal pinjaman online ilegal seperti tidak ada habisnya. Setelah menindak ribuan pinjaman tanpa izin, pada Juni 2020 Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 105 pinjaman online yang tidak terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku otoritas perizinan, pengaturan dan pengawasan layanan fintech peer to peer lending.

“Pihak Kepolisian sudah tergabung dalam SWI, semua temuan SWI juga selalu kami teruskan kepada pihak Kepolisian untuk segera dilakukan penindakan sesuai ketentuan. Penindakan yang cepat sangat diperlukan untuk mencegah para pelaku investasi ilegal dan fintech ilegal beroperasi kembali yang bisa merugikan masyarakat,” kata Ketua SWI, Tongam L Tobin.

Dalam menawarkan jasanya ke masyarakat, pinjaman online memanfaatkan aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam. 105 pinjaman online ini disebut sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid 19.

Padahal pinjaman ilegal ini sangat merugikan masyarakat, karena mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek dan selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone. Hal ini menurut Tongam sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan.

“Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif,” imbuhnya.

Untuk diketahui, jumlah total pinjaman online  ilegal yang telah ditangani SWI sejak tahun 2018 hingga Juni 2020 sebanyak 2591 entitas.

Tidak hanya pinjaman online, SWI juga menghentikan 99  kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Tongam menyebut, penawaran usaha ilegal ini sangat mengkhawatirkan dan berbahaya, karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin. 99 entitas tersebut diantaranya melakukan kegiatan perdagangan berjangka atau forex (ilegal), penjualan langsung atau direct selling (illegal), nvestasi cryptocurrency (illegal), investasi uang, dan lainnya.

SWI mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi terlebih dahulu memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Kemudian memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis: Wulan

ojkpenawaran investasipinjaman onlineSultraTawaran Menggiurkan yang MerugikanWaspada Pinjaman Online dan Penawaran Investasi Ilegal