Mendagri Larang Bansos Berlabel Nama Kepala Daerah

Mendagri, Tito Karnavian. Foto: Istimewa.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM –  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sulawesi Tenggara akan diselenggarakan serentak Desember 2020. Setidaknya ada tujuh daerah di Sultra yang akan menghelat Pilkada. Tujuh daerah tersebut yaitu Konawe Kepulauan (Konkep), Konawe Selatan (Konsel), Kabupaten Wakatobi, Muna, Buton Utara (Butur), Kolaka Timur (Koltim), dan Konawe Utara (Konut).

Seperti diketahui, di tengah pandemi Covid-19 saat ini banyak bantuan sosial yang mengalir ke daerah. Untuk menyerahkan bantuan ke masyarakat, para kepala daerah turun langsung mendistribusikan bansos.

Tanpa disadari atau tidak, bansos dinilai akan menguntungkan bupati sebagai petahana yang kembali maju Pilkada untuk menggaet simpatisan warga.

Menyikapi kondisi tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, memberikan kritikan saat melakukan kunjungan kerja di Sultra, Kamis (09/07/2020). Ia megatakan, Bupati yang akan ikut bertarung di pilkada tidak boleh mencantumkan nama pribadi saat memberikan bantuan sosial ke warga.

“Hal ini perlu dibuatkan aturan oleh Bawaslu dan KPU. Ingat namanya bansos tidak boleh menggunakan nama bupati. Tapi harus sumbangannya atas nama lembaga,” cetusnya. (B)

 

Reporter : Nanan

Editor: Wulan

Kota KendarimendagriMendagri Larang Bansos Berlabel Nama Kepala DaerahSultratito karnavian