Miliki 622 Gram Sabu, Pemuda di Kendari Terancam 6 Tahun Penjara  

Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto saat memimpin rillis pengungkapan seorang pengedar sabu di Kota Kendari. Foto: Istimewa.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Seorang pemuda di Kota Kendari berinisial MRA (24), ditangkap karena memiliki narkotika jenis sabu siap edar seberat 622 gram. Pelaku ditangkap di kediamannya yang berada di Lorong Pesantren Al-Qodria Jl. Ade Irma Nasution, Keluran Watubangga Kecamatan Baruga,  Sabtu (4/7/2020) pukul 20.00 waktu setempat.

Penangkapan terhadap pelaku bermula dari penyelidikan adanya laporan masyarakat bahwa di wilayah itu pelaku sering melakukan transaksi sabu. Diketahui pelaku merupakan seorang pengedar sabu jaringan lintas provinsi. Usai mengetahui keberadaan,  petugas kemudian menuju ke TKP dan mengamankan MRA beserta sabu seberat 622 gram.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan, pelaku mengaku berperan sebagai pengedar sabu sejak sebulan lalu. Target dalam mengedarkan sabu di wilayah Kota Kendari.

 “Pengakuan pelaku, MRA hanya menerima barang yang di berikan dari temannya, untuk kemudian siap diedarkan,” kata Didik.

Didik juga mengatakan, pelaku sebelumnya menguasai sabu sebanyak satu kilogram lebih. Namun sebagian dari sabu tersebut sudah dijual atau diedarkan.

“Yang kita dapatkan hanya 622 gram yang belum sempat diedarkan,” lanjutnya.

Mantan Kapolres Wakatobi itu menambahkan, pelaku mengaku baru pertama kali berperan sebagai pengedar. Saat petugas masih melakukan pengembangan guna mengetahui bandar sabu tersebut.

Atas perbuatannya MRA disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku terancam hukuman paling singkat Enam tahun penjara,” pungkas Didik. (B)

Reporter: Laode Ari

Editor: Wulan

Kota KendariMiliki 622 Gram SabuPemuda di Kendari Terancam 6 Tahun PenjaraSultra