Polres Muna Ciduk Enam Pelaku Judi Joker

Barang bukti yang berhasil diamankan. Foto: Istimewa.

MUNA, LENTERASULTRA.COM – Tim Opsnal Reskrim Polres Muna melakukan penggrebekan atau pengungkapan tindak pidana  perjudian dalam bentuk joker (song) di salah satu rumah yang terletak di Jalan Abdul Kudus, Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sabtu (4/7/2020). Penggrebekan dipimpin langsung Wakapolres Muna, Kompol Faisal berhasil mengamankan beberapa orang berserta barang bukti yang ada di tempat kejadian.

“Ada enam orang yang telah diamankan di Mako Polres Muna yakni IM (38), PA (23), NA (44), KT ( 26), AW (41), dan LT (31). Selain itu juga diamakan kartu joker beserta uang sejumlah 215 ribu rupiah,” tuturnya.

Kompol Faisal menerangkan, penggerebekan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa di rumah IW telah terjadi tindak pidana perjudian dan dilakukan pengintaian selama lima hari.

“Penggrebekan dan penahanan terhadap mereka bertujuan untuk mengurangi penyakit masyarakat. Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama memerangi segala bentuk tindak pidana, guna terjaganya kamtibmas di wilayah hukum Polres Muna, ” imbuhnya.

Atas tindakannya itu, ke enam pelaku di sangkakan pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan di bawah lima tahun. (B)

 

Reporter: Fifhy

Editor: Wulan

MunaPolres Muna Ciduk Enam Pelaku Judi JokerRahaSultra