Satroni Rumah Hingga 20 Kali, Maling di Kendari Akhirnya Ditangkap Polisi

Satreskrim Polres Kendari usai menangkap pelaku pencurian spesialis rumah kosong. Foto: Istimewa.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – AB (33), ditangkap Tim Buser Satreskrim Polres Kendari atas laporan kasus pencurian motor dan beberapa alat elektronik di sebuah kos-kosan yang bertempat di Jl. Balai Kota IV, Kelurahan Pondambea, Kota Kendari. Kasat Reskrim polres Kendari, AKP Muhammad Sofwan Rosyidi mengatakan, pelaku ditangkap atas pencurian satu unit motor yang dilaporkan oleh korban bernama Harnanto Adimulya.

“Pelaku ditangkap di Lorong Pertanian, Kelurahan Kadia sekitar pukul 01.00, Kamis (2/7/2020),” kata AKP Muhammad Sofwan Rosyidi saat dikonfirmasi melalui telepon.

Rupanya bukan kali ini saja AB melakukan aksi malingnya. Ia mengaku sudah 20 kali melakukan kejahatan dengan menyatroni rumah korban yang tengah ditinggal pemiliknya. Bahkan pelaku juga nekat beraksi saat pemilik rumah sedang tidur.

“Pelaku sudah 20 kali beraksi di beberapa tempat di Kota Kendari,” lanjut AKP Muhammad Sofwan Rosyidi.

Mengenai kronologis kejadiannya, saat itu korban memarkir motor tepat depan kos milik korban yang di Jl. Balai Kota IV. Kemudian korban masuk untuk beristirahat.

Namun, saat pagi hari sekitar 10.00, korban melihat motor sudah tidak ada di tempat semula terparkir. Korban sebelumnya juga  menecek barang-barang miliknya diantaranya laptop, dua unit handphone, STNK, dan kunci motor.

Beberapa alat elektronik dan surat kendaraan beserta kunci juga ikut lenyap. Saat itu korban baru menyadari, jendela kamar kos sudah terbuka.

“Diduga pelaku terlebih dahulu menggasak barang-barang milik korban sebelum mencuri motor yang terparkir depan kos,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (B)

Reporter: Laode Ari

Editor: Wulan

Kota KendariMaling di Kendari Akhirnya Ditangkap PolisiSatroni Rumah Hingga 20 KaliSultra