Kredit Macet BLUD Kendari Capai Rp1,8 Miliar, Pemkot Wacanakan Lebur jadi Perumda

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kota Kendari. Foto: Istimewa.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Pada tahun 2008, Pemerintah Kota Kendari memberikan kesempatan bagi pedagang kaki lima, usaha mikro kecil dan menengah, untuk mengakses permodalan melalui pinjaman kredit tanpa agunan di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Harum Kota Kendari.

Modal pinjaman ini bisa diakses pedagang sayur, pedagang ikan keliling, pedagang kue dan lain sebagainya. Dalam waktu singkat jumlah nasabah BLUD Harus meningkat hingga mencapai puluhan ribu.

Sejak tahun 2008 hingga 2010 BLUD Harum mendapatkan suntikan dana yang cukup fantastik dari APBD Kota Kendari senilai Rp2,8 miliar. Hal itu terungkap saat Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kendari, Fauziah A. Rachman menyampaikan paparannya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi ll DPRD, Rabu (1/7/2020).

Meski nasabah meningkat, namun kredit BLUD Harum macet, akibat banyaknya nasabah yang menungak. Nilai tunggakan ini di tahun 2020 mencapai Rp1,8 miliar.

Pemerintah Kota Kendari pun memiliki wacana untuk menghapus BLUD Harus dan mengubahnya menjadi Perumda. Nantinya Perumda yang akan mengambil alih seluruh kegiatan yang berhubungan dengan BLUD.

Fauziah A Rachman mengatakan, alasan menleburkan BLUD, karena ada beberapa pertimbangan, diantaranya BLUD hanya mampu menghasilkan Rp44 juta per tahun. Sementara pemerintah harus membayar Rp26,5 juta per bulan.

“Pertimbangan ini bukan kami putuskan sendiri, kami telah rapat dengan Sekda, Dinas Perdagangan, BKPSDM dan Bagian Hukum, tentang pertimbangan kepanjangan BLUD ini. Nah dari pertibangan itu, Pemkot berencana membuat Perumda, yang akan mengambil alih kegiatan BLUD,” jelasnya.

Menggapi hal ini, Namun DPRD Kota Kendari meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana tersebut. Ketua Komisi II DPRD Kendari, Andi Silolipu mengatakan, hal itu perlu ditelaah dengan beberapa pertimbangan.

“Kita minta tolong kepada Pemkot Kendari untuk mengkaji kembali, karena ada dana-dana masyarakat yang memang diputar oleh badan usaha ini yang memang harus kita berikan penguatan. Entah itu dari regulasi maupun  dari segi aspek hukum. Jangan sampai hal ini mematikan masyarakat kecil, kasihan kan,” ujarnya.

Sementara itu, ditemui secara terpisah, Staf Administarasi BLUD Harum, Askin mengungkapkan, keinginan utama mereka dalam rapat ini adalah agar pemerintah dapat memberikan SK perpanjagan pengoperasian BLUD hingga 31 Desember 2020. Karena SK itu sudah diputus per 31 Maret.

“Kita tau bersama saat ini pandemi Covid-19, 19 Pegawai BLUD saat ini mengantungkan hidupnya di dengan gaji Rp1 juta perbulan. Kami minta pada pemerintah untuk memperpanjang SK itu. Bukan tanpa alasan, permintaan perpanjangan SK setelah uang yang dikelola oleh BLUD sejak 2008 sampai 2010 yang saat ini masih ada di Bank Sultra dan belum dikelola oleh pihak BKAD, sehingga membuat pegawai BLUD hanya bisa digaji per 31 maret,” terang Askin. (B)

 

Reporter: Nanan

Editor: Wulan

8 MiliarBLUD Kota KendariKota KendariKredit Macet BLUD Kendari Capai Rp1Pemkot Wacanakan Lebur jadi PerumdaSultra