Perkara Penembakan Mahasiswa akan Disidangkan di Pengadilan Jaksel

Kasi Penkum Kejati Sultra, Herman Darmawan. Foto: Istimewa.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Kasus penembakan mahasiswa yang menyeret anggota polisi, Brigadir AM, saat ini ditangani penyidik kepolisian Polda Sultra dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan. Sementara untuk kasus ini kemungkinan akan dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Herman Darmawan mengatakan, hingga kini kejaksaan belum meneriman kepastian waktu penyerahan tersangka Brigadir AM dari penyidik Polda Sultra.

Ia juga mengatakan situasi pandemi Covid-19 menyebabkan tahap dua belum terlaksana. Selain itu, masa tenggang waktu surat P21 A yang sudah lewat dari tiga bulan, tidak berlaku karena situasi tersebut.

“Untuk tersangka belum diserahkan kepada kami hingga hari ini,” ujarnya saat di temui di Kejati Sultra, Senin (29/6/2020).

Penyerahan terdakwa dan barang bukti atau tahap dua (P21) sudah ada surat permohonan dari penyidik Polda. Namun pelaksanaan belum bisa dilaksanaan karena kemungkinan besar proses selanjutnya akan dilaksanakan di Jakarta atas dasar adanya keputusan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Kendari beberapa bulan lalu. Kesepakatan itu ditindaklanjuti ke pengadilan Tinggi untuk diteruskan ke Mahkamah Agung RI dan telah disetujui.

“Sehingga Kejaksaan Tinggi sultra berkordinasi dengan Kejaksaan Negeri wilayah Jakarta dalam hal ini Kejaksaan Negeri Jakarta selatan, dan pada saat menunggu kabar kepastiannya  terbentur oleh situasional yaitu adanya Covid 19, sehingga sampai saat ini belum ada jawaban,” tuturnya.

Mengenai alasan proses hukum atas perkara tersebut hingga dibawa ke Jakarta, dikatakan Herman Darwaman, untuk mengantisipasi kegaduhan atau kejadian yang bisa mengganggu jalannya persidangan jika disidangkan di Pengadilan Negeri Kendari. Apalagi, saat itu kasus tersebut menjadi perhatian publik usai insiden tewasnya dua mahasiswa saat demostrasi penolakan RKUHP di DPRD Sultra. Bahkan insiden ini masuk isu nasional.

“Jadi dua kondisi itu yang dipertimbangkan. Diantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan jika disidangkan di sini, itu hasil kesepakatan di forum tersebut,” ungkapnya.

Herman Darmawan juga mengatakan, terkait waktu penyerahan tersangka ke kejaksaan belum ada kepastian dari penyidik kepolisian karna masih menunggu  jawaban kordinasi kejati Sultra dengan kejaksaan negeri Jakarta Selatan belum memberikan jawaban. Ia juga memastikan, meski pelaksanaan persidangan di Jakarta, namun jaksa yang menangani tetap dari Kejati Sultra dengan Kejari Kendari.

“Belum ada jawaban. Terus penyerahan tersangka belum ada kepastian dari Penyidik. Mudah-mudahan prosesnya bulan depan sudah bisa dilimpahkan,” tukasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Ferry Walintukan mengatakan, belum dilakukan pelimpahan atau tahap dua terhadap Brigadir AM, karena belum mendapat respon dari pihak kejaksaan Jakarta Selatan.

“Info terakhir pihak Kejaksaan Jakarta Selatan belum mau menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti,”pungkas Ferry melalui pesan singkat. (B)

 

Reporter: Laode Ari

Editor: Wulan

Kota KendariPerkara Penembakan Mahasiswa akan Disidangkan di Pengadilan JakselSultra