KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Desa Lakawoghe adalah salah satu desa di Kecamatan Kusambi Kabupaten Muna Barat yang memiliki hutan mangrove maupun bakau yang sangat luas. Namun, kelestarian dan keindahan hutan di desa tersebut terancam rusak dan punah akibat ulah oknum-oknum yang ingin meraup keuntungan besar.
Adanya kegiatan bisnis di pesisir laut desa Lakawoghe tanpa izin penggunaan lahan, mengancam kerusakan lingkungan. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Asosiasi Pemuda Pemerhati Kawasan Mangrove (APPKM), Roket Jair. Ia mengatakan bahwa sejak adanya tambak udang kelompok tani yang berada tepat di bibir pantai di Desa Lakawoghe, telah merusak pohon bakau yang berada di sekitarnya.
“Ada permainan oknum yang tidak bertanggungjawab dan melalaikan tugasnya sebab bantuan tambak udang kelompok tani itu bisa lolos padahal legalitas lahan tak ada, apalagi diduga telah menyerobot kawasan hutan lindung,” tegas Roket Jair, Jumat (26/06/2020).
Sementara itu, Kepala Desa Lakawoghe mengatakan bahwa dirinya mengetahui aktifitas yang dilakukan warga tersebut. Tetapi belum pernah mendapat konfirmasi dan tidak punya hak untuk memberikan izin kepada mereka.
“Namanya juga hutan lindung, tidak mungkin saya yang kasih izin. Saya belum dapat juga konfirmasi dari mereka. Saya belum lama jadi kepala desa di sini, kayaknya kepala desa lama lebih tahu,” kata Kepala Desa Lakawoghe, Hizraman, melalui telepon genggamnya.
Di lain pihak, Ketua BPD Lakawoghe, La Muli mengatakan bahwa dirinya terlibat dalam aktifitas tersebut dengan memberikan bibit pada warga yang mengelola usaha tersebut dengan dalil bisa digunakan masyarakat untuk mencari nafkah.
“Saya juga kan menaman bibit di situ tapi seharusnya tidak perlu dipermasalahkan karena warga sendiri yang menggunakan dan mengelola itu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” kata La Muli.
Pengelolaan usaha tersebut diakui oleh salah seorang warga, Sahuru, bahwa walaupun dilarang dan berada di kawasan hutang lindung namun tetap ia lakukan. Ia pun mengaku terpaksa melakukan aktifitas ilegal tersebut karena tidak ada lagi mata pencaharian.
“Secara dejure maupun defacto, penambakan liar tanpa izin dengan menyerobot hutan kawasan lindung pada tahun 2019, seluas satu hektare di desa Lakawoghe Kecamatan Kusambi Kabupaten Muna Barat telah merugikan negara sebab prosedurnya tidak berdasarkan pasal 12 UU nomor 13 tahun 2013. Kami akan melaporkan adanya aktifitas ilegal yang dilakukan oleh sekempok orang dalam usaha tersebut,” tegasnya. (B)
Reporter: Herlis Omputo Sangia
Editor: Wulan