KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Setelah empat hari melakukan aksi unjuk rasa, warga Desa Laiba dan Wakumoro kini bisa bernafas lega. Permintaan pembangunan Jalan Raha-Lakapera yang terus disuarakan kini membuahkan hasil. Anggota DPRD Sultra, LM Marsudi pun telah meneken surat pernyataan bersama warga di hadapan aparat kepolisian yang melakukan negosiasi terhadap demonstran, Kamis lalu (25/06/2020).
“Benar, kami bersama anggota DPRD Sultra, LM. Marshudi, datang menemui pengunjuk rasa untuk melakukan negosiasi terkait tuntutan pengunjuk rasa,” ujar Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho.
Sementara itu, Anggota DPRD Sultra, LM Marshudi mengatakan, dirinya siap menghadirkan perwakilan Dinas Pekerjaan Umum Sultra dalam waktu tiga hari untuk menemui mahasiswa, pemuda, dan masyarakat yang memblokade jalan Wakumoro dan Laiba. Jika tidak menepati janji, dirinya siap mengundurkan diri dan diproses hukum.
“Saya bersedia mengundurkan diri dari jabatan saya sebagai anggota DPRD Provinsi Sultra. Jika tidak sakit, insyaallah pada pembahasaan APBD 2021 saya akan memperjuangkan penganggaran tambahan untuk poros Raha-Wakuru, khususnya di Desa Laiba-Wakumoro,” tulisnya dalam pernyataan yang tersebut.
Jika tidak menepati janjinya, LM Marshudi juga bersedia diproses secara hukum jika melakukan wan prestasi (melanggar perjanjian) dan siap bersama masa aksi untuk bergabung dalam aksi pemblokiran.
Negosiasi tersebut tertuang dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani oleh anggota DPRD bermaterai 6000 dan ditandatangani oleh Kapolres Muna. Usai dibuat, korlap aksi pun membacakannya di hadapan puluhan massa aksi yang melakukan pemblokiran jalan.
Dalam surat pernyataan tersebut terdapat dua tuntutan, yakni mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera merealisasikan pengaspalan jalan Raha-Lakapera khususnya Desa Laiba dan Wakumoro. Mendesak DPRD Sultra agar mengalihkan status dari jalan provinsi ke jalan nasional. (B)
Reporter: Herlis Omputo Sangia
Editor: Wulan