BUTON TENGAH, LENTERASULTRA.COM – Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Polisi Pamong Praja Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sabaruddin Kandaw melaporkan atasannya sendiri. Hal ini dilakukan atas dugaan bahwa atasannya yakni Sekretaris Dinas Pol PP Butteng, Masudin, melakukan penganiayaan terhadapnya.
Penganiayaan itu berawal dari cekcok melalui telepon soal pemakaian mobil operasional Pol PP yang terjadi pada 4 April lalu. Hari itu, giliran sang Kabid yang akan memakai untuk keperluan pendampingan di pos jaga Gugus Tugas Covid-19 di Dermaga Penyeberangan Wamengkoli-Baubau.
“Hari senin itu giliran saya untuk pakai, rencana mau pergi memantau di Pos Jaga Covid-19 di Wamengkoli, tapi Pak Sekdin tidak mau kasih itu mobil dan marah-marah setalah itu beralasan bahwa mobil masih mau dicuci masi mau dipake ke tempat lain lah. Pada intinya dia tidak mau kasi pinjam lah begitu,” tutur Sabrudin Kandaw saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2020).
Tidak berhenti lewat telepon, Sekdin kemudian datang di kantor dalam keadaan emosi. Saling dorong hingga gulat pun akhirnya tak terhindarkan lagi.
“Awalnya masih saling dorong-mendorong, karena sangkin emosinya pada akhirnya kami saling gulat sampai pelipis saya luka,” bebernya.
Duel ini pun akhirnya berujung pada pelaporan kepada pihak yang berwajib. Hari itu juga, Sabaruddin Kandaw melaporkan Masudin ke Polsek Lakudo.
“Hari itu juga saya melapor, tapi dua bulan terakhir ini tidak ada itikad baik dari dia, maka terpaksa kami lakukan proses hukum sebagaimana mestinya. Kami sudah tunggu sejak masuknya laporan itu sampai saat ini, tapi karna tidak ada itikad baik dari dia, maka terpaksa laporan tesebut diproses secara hukum sebagaimana mestinya,” jelasnya
Sementara itu, Kapolsek Lakudo, melalui Kanit Resnya Aiptu Gufron Sucandra SH saat di konfirmasi melalui telpon selurnya membenarkan hal tersebut. Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Lakudo.
“Akibat penganiayaan tersebut saudara Soni mengalami luka di sekitar wajah (pelipis) sebagaimana hasil visumnya,” ucap Gufron.
Atas perbuatannya pelaku kami sangkakan dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan lama kurungan paling lama 2 tahun 8 bulan.
” Saat ini kami lengkapi lagi bekasnya dan akan kami kirim di Kejaksaan, kalau tidak ada halangan minggu ini akan naik ke tahap 2,” pungkasnya. (B)
Reporter: Ali Tidar
Editor: Wulan