Ekspor Buah Naga Indonesia Kini Ditunggu China

 

Kebun Buah Naga. –ist—

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM– Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian (Kementan) menerima berita resmi dari KBRI di Beijing terkaitnya dibukanya kran impor untuk buah naga Indonesia ke pasar China

Informasi yang tertuang dalam Publikasi General Administration Custom of China (GACC) No. 70 tahun 2020 tanggal 27 Mei 2020 lalu ini mengakhiri penantian realisasi ekspor buah naga Indonesia ke China.

“Ada hal yang menjadi poin kritisnya yakni buah Naga harus berasal dari kebun yang telah diregistrasi dan harus bebas hama dan bebas cemaran berbahaya,” kata Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati, Andi M Adnan melalui keterangan tertulisnya dikutip Asiatoday.id, Rabu (17/6/2020).

Menurut Adnan, saat ini ekspor buah Naga ke Negeri Tirai Bambu baru dapat dilakukan oleh 5 perusahaan yang dinilai sudah memenuhi persyaratan oleh Tim Ahli GACC.

Masing-masing PT Cahaya Cemerlang Internasional, PT Anugerah Alam Internusa di Bantuwangi; PT Nalendra Mandara Sukses, PT Bali Organik Subak dan PT Duo Putri Abadi di Bali.

“China dengan penduduk yang terbesar di dunia merupakan pasar yang potensial dan sebagai salah satu mitra dagang strategis. Terlebih dimasa serba terbatas akibat pandemi Covid-19 seperti saat ini, terbukanya pasar baru menjadi angin segar bagi sektor pertanian di Indonesia,” terang Adnan.

Kepala Bidang Karantina Non Benih, Barantan, Turhadi menyebutkan terbukanya kran ekspor baru bagi produk sub sektor hortikultura ini segera disikapi pihaknya dengan mempersiapkan kelengkapan persyaratan teknis dan berkoordinasi dengan pelaku usaha.

Lebih jauh Turhadi menjelaskan bahwa diperlukan kerja sama semua pihak dalam penyiapan kebun registrasi dengan penerapan Good Agriculture Practices (GAP) dan pelaksanaan pengendalian hama penyakit dilapangan, penerapan persyaratan dan good-handling manufacturing pratices dalam program registrasi rumah kemas serta pemeriksaan dan sertifikasi ekspor karantina berbasis ketertelusuran.

Dan protokol ini akan sangat menentukan keberlangsungan ekspor buah naga ini nantinya.

“Kita masih cukup punya banyak waktu, karena buah Naga saat ini sedang off-season atau baru akan panen di bulan Oktober 2020 nanti,” katanya.

Secara terpisah, Kepala Barantan, Ali Jamil menyebutkan bahwa harmonisasi peraturan dan persyaratan pertanian di pasar global merupakan tugas Barantan sesuai peran pihaknya dalam memfasilitasi pertanian diperdagangan internasianal.

“Terlebih, saat ini isu tarif tidak lagi populer atau non-tariif barrier maka persyaratan teknis sanitari dan fitosanitari sangat strategis,” kata Jamil.

Ia berharap, persiapan dapat berjalan sesuai dengan rencana sehingga ekspor buah Naga ini nantinya dapat dijadiikan momentum bagi perayaan 70 tahun hubungan Diplomatik Indonesia – China.

Untuk peningkatan kapasitas produksi buah Naga dari kebun yang telah teregristasi, Jamil akan melakukan koordinasi dengan Ditjen teknis. Selain itu juga tindak lanjut akan dilakukan terhadap pemberitahuan dari negara tujuan ekspor terkait notifikasi ketidaksesuaian (Notification of Non-Compliance/NNC) atas kandungan residu pestisida yang melebihi ambang batas aman.

“Penolakan terhadap produk pertanian yang diekspor harus ditekan. Selain diplomasi pertanian sepertii saat ini, Barantan juga siap memberikan bimbingan teknis sekaligus mengawalnya hingga produk kita makin laris,” tutup Jamil. (AT Network)

 

Buah Naga