BUTON TENGAH, LENTERASULTRA.COM – Tiga pelapor ijazah palsu Bupati Buton Tengah (Buteng), Samahuddin, di Polda Sulsel beberapa bulan yang lalu, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan melalui hasil gelar perkara di Sat Reskrim Polres Baubau, Senin (15/6/2020).
Ketiga tersangka tersebut berinisial LA, LM dan LS, atas tuduhan melakukan tindak pidana pengaduan palsu sebagaimana ketentuan dalam pasal 217 Jo, Pasal 55, 56 KUHPidana.
Kuasa Hukum Bupati Buteng, Adnan SH, bersama rekannya Dedi Ferianto SH mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja tim penyidik Reskrim Polres Baubau. Karena telah bekerja sesuai prosedur dalam menetapkan status tersangka para pelapor ijazah palsu yang dituduhkan kepada Bupati Buteng, berdasarkan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
“Karena ini sudah jadi tersangka, maka selanjutnya pihak kepolisian akan melakukan tahap satu, yakni menyerahkan berkas ke kejaksaan,” tuturnya saat dikonfirmasi oleh awak media.
Kemudian, lanjut Adnan, setelah kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap berkas tersebut, maka pihak kejaksaan mengeluarkan surat P21 bahwa berkas tersebut telah lengkap dan memenuhi unsur.
“Setelah itu, pihak kepolisian akan melanjutkan ke tahap 2, yakni penyerahan tersangka beserta alat bukti ke pihak kejaksaan,” sambungnya.
Adnan berharap, proses hukum ini menjadi pelajaran untuk semua pihak, agar tidak sembarangan melaporkan orang lain ke pihak kepolisian. Apalagi jika tidak didukung oleh alat bukti yang kuat.
“kami berharap kasus ini dalam waktu yang tidak lama segera masuk ke pengadilan,” pungkasnya. (B)
Reporter: Ali Tidar
Editor: Wulan