Ketua DPRD Sultra: Sebelum Diizinkan, Evaluasi Komprehensif Hak dan Kewajiban Perusahaan Pengimpor TKA China

Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Saleh. Foto: Istimewa.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Kabar Pemprov Sultra yang telah membuka diri menerima TKA China dengan tangan terbuka kini telah sampai di telinga pucuk pimpinan DPRD Sultra, Abdurrahman Saleh. Ia yang dalam posisi kunjungan kerja pun menyempatkan menuliskan pendapatnya sebagai wakil rakyat. Bahwa permasalahan kedatangan TKA yang akan bekerja di perusahaan tambang ini tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Menurutnya ada benang kusut di dalamnya, ada pengeloalan perusahaan yang selama Ini alpa atau lalai. Ada ruang yang kosong ketika menetapkan hal tersebut.

“Kita sepakat bahwa kita bukan anti investasi asing. Tapi setelah new normal diterapkan maka Kita memulai kehidupan yang produktif dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Tapi untuk TKA tidak segampang membalikkan telapak tangan sebab ada benang kusut disitu, ada pengeloalan perusahaan tersebut yang selama ini alpa atau lalai,” bebernya.

Menurutnya, perusahaan yang membawa TKA sebaiknya dievaluasi dulu kepatutan perusahaannya, evaluasi kontribusi perusahaan kepada daerah, termasuk bagaimana peran perusahaan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitarnya atau local wisdom.

Kedua, kesempatan pemerintah daerah mengevaluasi sebelum memberi izin. Ketiga, ini momentum tepat bagi pemerintah daerah terhadap semua perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing untuk patuh terhadap deregulasi aturan dan pemerintah harus rule of law.

“Keempat melakukan evaluasi komprehensif terhadap hak dan kewajiban perusahaan menuju kesadaran penuh bahwa investasi membawa berkah kesejahteraan masyarakat. Kelima, pemda sebaiknya membentuk tim terpadu untuk melakukan evaluasi, membuat telaahan ke gubernur, forkopimda dan stakeholder (tokoh, kampus aktivis lingkungan, dan seterusnya) sebagai dasar memutuskan diterima atau ditunda, mengingat kenapa TKA menjadi isu “seksi” sebab banyak kepentingan disitu,” tulisnya.

Di atas semua itu, 500 TKA yang akan diizinkan masuk di Sultra wajib dan benar-benar bersih dan bebas dari Covid-19. Hal itu dibuktikan dengan menjalani proses protokol kesehatan yang ketat guna memastikan mereka tidak membawa jangkitan Covid-19 gelombang kedua.

“Belum lagi masalah visa yang menjadi kenyataan pahit. Contoh ada dua jenis visa kunjungan, yaitu visa kunjungan sekali perjalanan (indeks 211) dan visa kunjungan beberapa perjalanan (indeks 212). Visa 211 berlaku untuk 60 hari dan memiliki kemungkinan untuk diperpanjang maksimal 4 kali dengan tambahan 30 hari setiap perpanjangan. Visa 212 ini berlaku selama satu tahun dimulai dari tanggal penerbitan visa dengan durasi masa tinggal 60 hari per kunjungan. Jenis visa ini tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat diubah statusnya menjadi izin tinggal lainnya. Jenis visa hanya berlaku untuk kunjungan sosial dan keluarga, tugas pemerintah, dan kunjungan bisnis. Coba kita jujur bahwa 80-90 persen TKA yang masuk di Indonesia mempergunakan visa kunjungan dan ini sangat merugikan negara, serta tidak ada kontrol dari negara karena ada segelintir orang yang menutup-nutupi kejadian ini. Tenaga kerja yang datang belum tentu tenaga ahli di bidangnya, sebab banyak visa dapat diperoleh di Indonesia, termasuk di Sultra,” bebernya.

Menurut Abdurrahman Saleh, salah satu yang memicu pengiriman tenaga kerja ini adalah karena permasalahan Komunikasi sesama tenaga kerja. Padahal tenaga kerja tersebut tidak sesuai antara permohonan yang dikeluarkan oleh KBRI dan permohonan yang dikeluarkan Disnaker.

“Bisa dicek secara langsung bahwa tenaga kerja tersebut tidak sesuai antara permohonan (telex) yang dikeluarkan oleh KBRI dengan permohonan di Disnaker,”

Politisi PAN ini pun mengajak semua pihak baik pemerintah, DPRD, perusahaan dan masyarakat untuk berfikir objektif. Sehingga potensi tambang di Sultra adapat dikelola dengan baik dan menjadi rujukan tata kelola perusahaan dan ketenagakerjaan.

“Saya yakin gubernur mengambil tindakan dengan dasar yang jelas. Namun kami sebagai wakil rakyat menyampaikan tambahan gagasan ini sebagaimana isi surat DPRD Sultra ke Presiden RI sebelumnya. Pada akhirnya bisa menjadi jadi alasan rasional dan komprehensif ketika pemerintah menjelaskan kepada masyarakat, sekaligus mengantisipasi elemen masyarakat menyalahkan pemerintah,” tutupnya.

Reporter: Herlis

Editor: Wulan

Evaluasi Komprehensif Hak dan Kewajiban Perusahaan Pengimpor TKA ChinaKetua DPRD Sultra: Sebelum DiizinkanKota Kendaript osspt vdniSultraTKA China