Residivis Pencabulan Remaja di Buteng Tertangkap di Kendari, Pelaku Terancam Bui 20 Tahun

Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Ronald A Maramis, usai menangkap pelaku pencabulan remaja di Buteng. Foto: Istimewa.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Usai sudah pelarian FR, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Buton Tengah (Buteng). Polisi menjerat FR dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

Korbannya diketahui seorang remaja  berusia 14 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Ronald A. Maramis mengatakan, pelaku FR ditangkap di Kendari. FR tertangkap setelah sebelumnya sempat melarikan diri dari Buteng selama seminggu, usai kejahatannya terungkap.

Penangkapan FR, dilakukan oleh tim gabungan Unit Reserse Kriminal Polres Baubau. Dibantu Tim Buser 77 Polres Kendari. Penyelidikan atas kasus itu dilakukan seminggu. Polisi menduga pelarian FR berada di dua tempat yakni Kendari dan Konawe.

“Pelaku ditangkap saat berada di salah satu kamar kos yang terletak di Lorong Mata Air 3, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Rabu (10/06/2020) kemarin,” kata Ronald.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yakni ponsel milik korban yang dibawa lari pelaku dan satu unit kendaraan bermotor roda dua milik Pemda Buteng. Tersangka juga mengakui sudah beberapa kali melakukan tindakan tak senonoh kepada korban saat berada di Buteng.

“Tersangka membujuk korban dengan uang dan dibawa ke sebuah rumah untuk melakukan persetubuhan. Dia (FR) mengaku sudah tiga kali melakukan itu kepada korban,” lanjutnya.

Ronald juga menjelaskan, FR seorang residivis atas kasus yang sama dan menjalani masa tahanan di Papua. Saat ini tersangka ditahan di Mako Polres Baubau.

“Pelaku dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman kurungan selama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (A)

Reporter: Laode Ari

Editor: Wulan

BaubaubutengKota KendariPelaku Terancam Bui 20 TahunResidivis Pencabulan Remaja di Buteng Tertangkap di KendariSultra