Jelang PBM di Sekolah, Kadikbud Konut Layangkan Surat ke Bupati

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Utara, La Peha. Foto: Istimewa.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Pemerintah berencana akan memberlakukan new normal di bidang pendidikan yang tersebar di lima daerah berstatus zona hijau yang ada di Sulawesi Tenggara. Seperti yang diketahui, Kabupaten Konawe Utara (Konut) adalah salah satu daerah dengan status zona hijau yang berpotensi akan diberlakukannya PBM tatap muka.

Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Utara, La Peha, mengatakan akan bersurat ke Bupati Konut.

Ia menegaskan bersedia mengikuti imbauan tersebut. Akan tetapi harus memenuhi kriteria dan protokol kesehatan yang memadai. Jika tidak, kemungkinan dirinya akan tetap mengintruksikan guru-guru untuk tetap mengajar keliling dari rumah-rumah peserta didik dengan prokes yang lengkap.

“Saya menyurati Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Konawe Utara sekaligus pemerintah daerah atau bupati untuk sesegera mungkin melengkapi kebutuhan sekolah-sekolah jika akan diberlakukan new normal tersebut,” ujarnya, Rabu (10/06/2020).

Dalam surat bernomor 800/396/DPK/2020 tentang persiapan pemberlakukan new normal tersebut, ia meminta tegas agar Pemerintah Daerah Kabupaten Konut memenuhi standar dan persiapan yang memadai.

“D idalam surat itu ada beberapa point, yang terpenting harus dipenuhi oleh Pemda seperti menyiapkan infrastruktur di seluruh jenjang pendidikan seperti box sterilisasi sekolah, bio enviro, tempat air cuci tangan, hand sanitizer, masker, termometer infrared, vitamin E dan C, sabun cuci tangan, tisu, bio imun, media sosialiasi dan edukasi pencegahan Covid-19,” kata La Peha.

Ia mengatakan, bahwa wilayahnya masih aman dari kasus positif Covid-19. Ia tak ingin ada klaster baru yang bermunculan di sekolah-sekolah Konut jika surat yang dilayangkan itu tidak disetujui.

Dalam surat tersebut, dia juga meminta Pemda agar menetapkan kalender pendidikan tahun ajaran 2020/2021 di Konut, agar mereka bisa mengatur proses belajar mengajar di sekolah sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor tiga tahun 2020. (B)

 

Reporter: Herlis Omputo Sangia

Editor: Wulan

Jelang PBM di Sekolahjelang pbm tatap mukaKadikbud Konut Layangkan Surat ke BupatiKonawe UtarakonutKota Kendarinew normalSultra