KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Penanganan kasus tewasnya mahasiswa UHO, dalam aksi demo menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana di DPRD Sultra pada 26 September 2019 lalu nampaknya belum sampai ke pihak Kejaksaan. Kepala seksi penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Herman Darmawan mengatakan, meski pihak Kejaksaan sudah menyatakan berkas perkara sudah lengkap, namun pelimpahan pelaku belum dilakukan karena kondisi situasional Covid-19. Saat ini pelaku masih dalam penahanan kepolisian di Mabes Polri.
“Belum, karena masih ada wabah corona jadi masih dipending proses tahap duanya,” kata Herman saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (8/6/2020).
Ia melanjutkan, kondisi situasional penanganan kasus itu belum bisa dilanjutkan ke Kejaksaan. Meskipun Kejaksaan sudah melayangkan surat susulan pernyataan barang bukti lengkap atau P21 A.
Herman menambahkan, berkas penanganan kasus tersebut sudah diserahkan kepada Kejaksaan, apakah akan ditangani Kejaksaan Tinggi Sultra atau Kejati Jakarta Selatan. Untuk itu, ia pun masih menunggu koordinasi dari pimpinan.
“Kalau penanganannya dilimpahkan ke pusat, itu masih harus koordinasikan dengan Bagian Pidana Umum yang menangani masalah itu,” lanjutnya.
Ia juga mengatakan, meski belum dilimpahkan ke Kejaksaan, ia berjanji penangan kasus itu tetap akan berjalan walaupun surat perintah penyerahan pelaku sudah dua kali diserahkan ke pihak kepolisian.
“Meski surat P21 A itu sudah dilakukan, tapi polisi dengan Kejaksaan sudah sepakat penyerahan belum dilakukan karena terkendala Covid-19, yang pasti penanganannya tetap berjalan,” pungkas Herman. (B)
Reporter: Laode Ari
Editor: Wulan