Ditangkap Karena Miliki Sabu, Pria di Kolut Ini Ngaku Dapat Perintah dari Dalam Lapas

Barang bukti sabu yang diamankan dari terduga pelaku MR. Foto: Istimewa.

KOLUT, LENTERASULTRA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kolaka Utara (Kolut) menangkap pria berinisial MR atas dugaan kepemilikan sabu seberat 23,3 gram. MR (42) ditangkap pada Minggu (7/6/2020) sekitar pukul 23.00 Wita di Kecamatan Lambai, Kabupaten Kolaka Utara.

Kapolres Kolut, AKBP Wayan Riko melalui Kasubag Humas, Aipda Hari Hermawan mengatakan, pelaku ditangkap atas dugaan kepemilikan sabu. Laporan itu berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan masyarakat.

“Pelaku telah menawarkan untuk menjual, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika diduga jenis sabu  di sekitaran Kecamatan Lambai, Kolaka Utara,” kata Hari melalui pers rilis, Senin (8/6/2020).

Ia menambahkan, dari laporan tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 23.00 Wita, pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Woise, Kecamatan Lambai. Dari penggeledahan, petugas mengamankan beberapa paket sabu yang disimpan di tempat tidur, saku celana, dan uang tunai jutaan rupiah.

“Barang bukti berupa  lima saset plastik bening yang terbungkus dua lembar tisu ditemukan di tempat tidur, satu saset Narkotika diduga jenis sabu  ditemukan di saku celana beserta  uang dengan jumlah total uang Rp1,1 juta,” jelasnya.

Kemudian petugas melakukan pengembangan dengan mengintrogasi saudara pelaku yang saat itu berada di TKP. Hasilnya, saudara pelaku mengaku masih menyimpan barang bukti yang tersimpan di rumah kerabatnya di Desa Tebongeano, Kecamatan Lambai.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mengedarkan sabu atas perintah dari seorang napi yang berada di Lapas.

“Setelah sampai di rumah tersebut dilakukan  penggeledahan rumah dan menemukan sebuah dompet yang berisikan dua buah gulungan lakban hitam yang masing-masing berisikan 10 saset dengan total jumlah keseluruhan 20,” tambahnya.

Pelaku beserta barang bukti beberapa paket sabu dengan berat 23 gram itu kemudian dibawa ke Mako Polres Kolaka Utara untuk penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Hari. (B)

 

Reporter: Laode Ari

Editor: Wulan

Ditangkap Karena Miliki SabuKolaka UtaraLapaspolres kolutPria di Konut Ini Ngaku Dapat Perintah dari Dalam LapassabuSultra