KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Layanan akad nikah di masa Pandemi Covid-19 harus sesuai protokol kesehatan. Jika protokol Covid-19 ini diabaikan, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) berhak menolak layanan akad nikah. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kendari, Zainal Mustamin.
Seperti diketahui, pelayanan nikah telah kembali dibuka mulai 2 Juni lalu, setelah di pada Bulan April sempat ditutup. Namun ada beberapa aturan yang harus ditaati bagi masyarakat yang akan melangsungkan akad nikah. Termasuk pembatasan jumlah tamu yang hadir di satu ruangan.
“Maksimal dalam satu ruangan itu dihadiri 20 sampai 30 orang, tidak bisa lebih. Kemudian harus menggunakan masker. Penghulu dan pengantin pun harus dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD), misalnya masker, serta ada tempat cuci tangan,” ujarnya.
Protokol kesehatan ini berlakku bagi akad nikah yang diselenggarakan di rumah pribadi ataupun di rumah ibadah. Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah penularan Covid-19.
“Bilamana tidak dipatuhi atau terjadi kelebihan jumlah orang yang hadir, maka Kepala KUA wajib menolak untuk melakukan layanan akad nikah,” ucapnya.
Sebelumnya, pada April lalu layanan nikah sempat ditutup. Hal itu sesuai Keputusan yang tertuang dalam Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang pengendalian pelaksanaan pelayanan nikah di masa darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19. (B)
Reporter: Nanan
Editor: Wulan