KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Kasus dugaan pamalsuan KTP milik seorang warga negara asing, Mr. Wang, semakin menemui titik terang. Polda sudah yang menangani kasus tersebut telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan oleh Humas Polda Sultra, AKBP Ferry Walintukan, saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2020). Ferry mengatakan, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan usai gelar perkara yang dilakukan penyidik kemarin.
“Hasil gelar kasus KTP Palsu ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” katanya melalui pesan singkat.
Namun meski sudah masuk ke tahapan penyidikan, Polda Sultra belum menetapkan tersangka, baik dari Mr. wang, Nining (istri Mr. Wang), maupun beberapa oknum dari Dinas Dukcapil yang sebelumnya diperiksa.
“Untuk tersangka belum. Perlu gelar sekali lagi untuk penetapan tersangka,” lanjut Ferry.
Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sultra itu juga mengatakan, pasal yang disangkakan atas kasus ini yakni pasal pemalsuan dalam KUHP dan Undang-undang Administrasi Kependudukan.
“Pasal yg di sangkakan adalah pasal 264 ayat 1 ke 1 subs pasal 266 ayat 1 lebih subs pasal 263 KUHP dan pasal 93, 94 UU RI nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan,” pungkas Ferry. (A)
Reporter: Laode Ari
Editor: Wulan