KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah mengatur regulasi sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di tengah Covid-19. Bagi ASN berusia 50 tahun ke atas, wanita hamil resiko tinggi, dan yang memiliki penyakit degenerative diwajibkan bekerja dari rumah (work from home).
Namun, ketentuan ini dikecualikan pada pejabat eselon II, dan yang memiliki fungsi khusus, diantaranya admin, operator dan bendahara tetap bekerja di kantor. Kalaupun mereka ingin bekerja di rumah harus ada usulan terlebih dahulu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar mengatakan, dalam surat edaran tersebut juga diatur kewajiban ASN yang berkantor wajib menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan di masing-masing OPD, jam kerja dimulai pukul 08.00 Wita-15.00 Wita, dan ASN wajib gunakan gelang pengendali yang ketentuannya akan diatur lebih lanjut.
Sementara itu, orang nomor satu di Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan, penyesuaian dengan kondisi saat ini tidak boleh ditawar, karena Covid masih mewabah dan belum diketahui sampai kapan pandemi berakhir.
“Saya ingatkan pada seluruh OPD di lingkup pemerintah Kota Kendari tetap memperhatikan keselamatan dalam bekerja selama pandemi Covid-19. Dengan menerapkan protokol kesehatan dalam melakukan aktivitas kantor. Salah satunya seperti wajib menggunakan masker, mencuci tangan baik sebelum maupun sesudah beraktivitas,” ujarnya. (B)
Reporter: Nanan
Editor: Wulan