Imbas Covid-19, 64.801 Debitur di Sultra Ajukan Restrukturisasi Kredit

Foto: Ilustrasi.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Wabah Covid-19 sangat berdampak pada sektor ekonomi. Tidak hanya di kota-kota besar, hal ini juga terjadi di Sulawesi Tenggara. Imbasnya, banyak Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang terancam kredit macet.

Meskipun beberapa kebijakan diberikan, seperti restrukturisasi kredit, namun tidak semua debitur memenuhi syarat untuk mendapat keringanan. Ribuan debitur di Sultra pun saat ini dilaporkan telah mengajukan restrukturisasi kredit.

Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara, Mohammad Fredly Nasution mengatakan, per 29 Mei 2020, jumlah debitur yang terdampak Covid-19 dan mengajukan restrukturisasi sebanyak 64.801 dengan outstanding kredit sebesar Rp3,37 triliun.

“Dari jumlah tersebut yang telah disetujui restrukturisasi kredit sebanyak 25.107 debitur dengan outstanding sebesar Rp1,29 triliun,” ujarnya melalui rilis resmi OJK Sultra.

Untuk diketahui, jumlah PUJK di Sulawesi Tenggara per Mei 2020 sebanyak 134 entitas, baik pusat, cabang dan perwakilan. Jumlah ini terdiri atas 43 entitas dari sektor perbankan, 14 entitas dari sektor pasar modal, dan 77 entitas dari sektor industri keuangan non bank.

Penulis: Wulan

64.801 Debitur di Sultra Ajukan Restrukturisasi KreditImbas covid-19Kredit MacetojkOJK Sultra