Indonesia Izinkan Rumah Ibadah Dibuka dengan Syarat

 

Masjid Istiqlal, Jakarta. –ist–

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama memperbolehkan rumah ibadah kembali mengadakan kegiatan keagamaan.

Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Aman Covid-19 dan Produktif di Masa Pandemi Covid-19.

Mengutip Asiatoday.id, Menteri Agama Fachrul Razi mengungkapkan, dalam rangka mendukung fungsionalisasi rumah ibadah pada masa pandemi corona, maka perlu dilakukan pengaturan kegiatan di rumah ibadah. Aturan ini sebagai adaptasi ke perubahan keagamaan menuju masyarakat produfktif dan aman covid-19.

“Penerapan panduan ini diharapkan dapat meningkatkan spiritualitas umat beragama dalam menghadapi pandemi serta dampaknya sekaligus meminimaslisasi risiko akibat terjadinya kerumunan dalam satu lokasi,” kata Fachrul Razi dalam konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta Sabtu (30/5/2020).

Razi menegaskan rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan peyebaran covid-19. Karena itu panduan ini mengatur kegiatan keagamaan inti dan sosial di rumah ibadah berdasarkan situasi nyata di lingkungan rumah ibadah.

“Bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah itu. Meskipun daerah berstatus zona kuning misalnya, namun di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat penularan covid- 19. Maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah baik jemaah atau kolektif,” tandasnya. (ATN)

Rumah Ibadah