SERANG, LENTERASULTRA.COM – Jajaran Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim), Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menggerebek gudang penyimpanan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 821 kilogram di salah satu rumah toko di Jalan Raya Takari, Lingkungan Kepandean Got, Kelurahan Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, Sabtu (23/5/2020).
Narkoba tersebut disimpan di dalam sebuah ruko yang berada di pinggir jalan di tengah permukiman warga. Narkoba jenis Sabu-sabu tersebut dibungkus menggunakan plastik bening, plastik dibungkus lagi dengan lakban cokelat dan ratusan boks plastik.
“Hari ini kami rilis pengungkapan jaringan narkotika internasional dari Timur Tengah yang tadi malam bisa ditangkap kurang lebih pukul 18.30 WIB,” jelas Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers dikutip Asiatoday.id, Minggu (23/5/2020).
Listyo mengatakan, pengungkapan jaringan narkotika internasional dari Timur Tengah tersebut diawali oleh penyelidikan yang cukup panjang lebih kurang hampir 4 bulan, dimulai dari awal bulan Desember 2019 oleh anggota Satgasus Bareskrim Polri.
Pada Januari 2020, pihaknya berhasil mengungkap 288 kilogram sabu-sabu dan mengamankan 3 orang tersangka.
Dari situ pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan informasi terkait jaringan Timur Tengah akan melakukan transaksi kembali. Kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian, dan akhirnya mendapati target sedang memindahkan sabu-sabu ke dalam boks.
Untuk mengelabui petugas, kata Listyo, para tersangka mencoba mencampur sabu-sabu tersebut dengan buah asam ranji.
Caranya, sabu-sabu yang sudah dikemas dengan berbagai macam kemasan seperti dibungkus plastik, lakban, dan menggunakan kemasan tempat makanan lalu ditimbun dengan asam Jawa.
“Personel berhasil menyergap dan mengamankan dua tersangka inisial BA warga negara Pakistan dan AS warga negara Yaman,” katanya.
Listyo menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang berasal dari Iran tersebut masuk ke Kota Serang, Banten melalui jalur tikus di wilayah pantai selatan Banten pada 2 minggu yang lalu menggunakan kapal. Kedua tersangka telah menjalani bisnis gelap di Indonesia tersebut selama 2 tahun.
“Tersangka BA dan AS masuk ke Jakarta dari tahun 2011, mereka sudah sering masuk ke Indonesia dan berprofesi menjual barang rempah-rempah, domisilinya berpindah-pindah ke beberapa kota, antara lain Surabaya dan Jakarta, dan mereka biasanya tinggal di apartemen-apartemen sewa,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 132 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (ATN)