MUNA BARAT, LENTERASULTRA.COM – Pembayaran zakat fitrah kali ini berbeda dengan sebelumnya. Terjadi penurunan nominal yang disepakati oleh pengurus zakat karena pendapatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang tidak menentu.
Salah seorang pengurus masjid sekaligus pengurus zakat di Kabupaten Muna Barat mengatakan, bahwa ada yang berbeda dengan pembayaran sekaligus pemanfaatan zakat fitrah di tahun 2020 kali ini.
“Berbeda memang. Sesuai kesepakatan yang kami lakukan untuk tahun ini kita kasi turun pembayaran zakat,” kata La Isa.
Pembayaran zakat yang dilakukan di Kecamatan Kusambi Kabupaten Muna Barat, yakni beras super Rp36 ribu per jiwa, beras dolog Rp 30 ribu per jiwa, beras bulok Rp34 ribu per jiwa, dan jagung Rp 15 ribu per jiwa.
Selain itu, pembagian dan pemanfaatan zakat fitrah yang dilakukan juga diporsikan untuk warga terdampak Covid-19.
“Benar bahwa pemanfaatan zakat fitrah tersebut selain diperuntukan untuk fakir miskin, mualaf, ba’dan amin, fisabilillah, anak yatim, kami juga akan kasihkan sama warga yang benar-benar terdampak Covid-19”, tuturnya.
Hal ini dilalukan atas dasar fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 23 tentang pemanfaatkan harta zakat, infaq dan sedekah untuk penanggulangan wabah dan dampak dari Covid-19. (B)
Reporter: Herlis
Editor: Wulan