BUTON UTARA, LENTERASULTRA.COM – Pemerintah Daerah Buton Utara (Butur) mengimbau masyarakatnya untuk tidak menyelanggarakan salat Idul Fitri di lapangan atau di masjid. Imbauan Pemda Butur ini telah tertuang dalam Surat Edaran Bupati nomor 451.1/349 tentang pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 Hijriah/2020 Masehi.
Larangan salat Idul Fitri baik di masjid dan di lapangan ini dikeluarkan untuk mencegah dan penyebaran Covid-19 di wilayah Butur.
“Pemerintah Kabupaten Buton Utara mengimbau warga tidak melaksanakan salat Idul Fitri di lapangan, tapi sebaiknya di rumah masing-masing”, jelas Bupati Buton Utara, Abu Hasan.
Meski begitu, bagi masyarakat yang tetap melaksanakan salat Idul Fitri di masjid, harus mematuhi protokol kesehatan. Pemda Butur menegaskan kepada semua pengurus mesjid yang berada di wilayah Butur untuk melakukan pengawasan ketat terhadap masyarakat.
“Bagi masyarakat yang melakukan salat Ied di masjid maka pengurus masjid melakukan pengawasan ketat dan mematuhi prinsip protokol kesehatan”, pungkasnya.
Untuk di ketahui, saat ini wilayah Butur masih dalam status zona hijau Covid-19. (B)
Reporter: Ika
Editor: Wulan