MUNA, LENTERASULTRA.COM – Masyarakat Kabupaten Muna tetap melaksanakan salat Idul fitri 1441 Hijriah meski pandemi Covid-19 tengah mewabah. Bupati Muna, Rusman Emba mengatakan, meski pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan larangan salat Idul Fitri secara berjamaah di lapangan maupun di masjid, namun Pemda Muna tetap mengizinkan masyarakat Ibadah ini dilakukan di masjid.
“Kita memberikan kebijakan bagi beberapa masyarakat yang telah terlanjur mau salat di masjid, kita tidak melarang tetapi ada pembatasan-pembatasan sesuai protokol kesehatan Covid-19,” Kata mantan Ketua DPRD Sultra itu.
Bang Uman, sapan akrab orang nomor satu di bumi sowite itu menegaskan, Pemda Muna tidak bisa melarang masyarakat untuk tidak salat Idul Fitri. Tetapi Pemda mengimbau agar jangan dilaksanakan di lapangan melainkan di masjid, dengan tetap jaga jarak dan menggunakan masker.
“Kalaupun ada kesepakatan masyarakat dengan pemerintah kecamatan untuk salat di lapangan, itu dilaksanakan saja, tetapi tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19,” tegasnya. (B)
Reporter: Fifhy
Editor: Wulan