KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Langkah Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Mabes Polri mengungkap kejahatan tambang di konsesi PT Bososi mendapat dukungan dari DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra). Lembaga perwakilan rakyat ini bahkan meminta korps pimpinan Jenderal Idham Asis itu, untuk mengusut tuntas dugaan perambahan hutan lindung serta penambangan di luar kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi.
“Kami mengapresiasi langkah penegak hukum dari Mabes Polri, bisa mengungkap masalah pertambangan di PT Bososi. Kami berharap, ini menjadi pintu masuk untuk melakukan penelusuran kasus serupa terhadap beberapa pertambangan lain di Konut dan dibeberapa daerah lain di Sultra,” kata ketua komisi III, DPRD Sultra, Suwandi Andi.
Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, pengungkapan kasus dugaan pertambangan didalam kawasan hutan serta aktivitas di luar IUP oleh tiga perusahaan yang melakukan Join Operasional di lahan PT Bososi, merupakan prestasi luar biasa yang ditorehkan Mabes Polri. Komisi III yang salah satu tupoksinya, membidangi masalah pertambangan sambung Suwandi, memberi dukungan penuh untuk menelusuri persoalan yang disebut-sebut menjadi salah satu penyebab banjir bandang di Konut, 2019 lalu.
Selain itu, Suwandi menegaskan bahwa, apa yang dilakukan Mabes Polri tersebut, mematahkan isu yang berkembang selama ini, jika sebagian oknum penambang memiliki kekuatan maksimal bahkan kebal terhadap hukum. “Kehadiran negara dalam hal ini Dittipiter Bareskrim Polri mengungkap dugaan pertambangan di kawasan hutan di Sultra, dan menetapkan tiga pimpinan perusahaan JO di Bososi, menjadi bukti jika tidak ada satupun yang kebal terhadap hukum jika memang terbukti melakukan kesalahan,” beber Suwandi.
Dukungan yang sama juga diungkapkan anggota komisi III, DPRD Sultra, Sudirman. Rekan Suwandi Andi ini bilang, komisi III, sangat mengapresiasi kinerja Mabes Polri yang jauh-jauh ke Sultra demi mengungkap kasus dugaan pertambangan ilegal di Kabupaten Konawe Utara.
Kata Sudirman, perusahaan yang melakukan pengolahan produksi di kawasan hutan lindung sangat memberikan efek negatif yang tinggi buat masyarakat. Terutama dampak lingkungannya.
“Ini merupakan kejahatan yang tidak boleh ditoleransi. Karena selain merugikan negara, melakukan produksi di kawasan hutan lindung dapat memberikan musibah buat masyarakat. Akibat gundulnya hutan, selain dapat menyebabkan banjir dan longsor, menambang dihutan lindung juga dapat menyebabkan pencemaran di laut. Harapan kami, jika memang bersalah, Mabes Polri harus melakukan penindakan dengan tegas,” ungkap Sudirman.
Penulis : Adhi