Pertambangan Nikel Tidak Layak Lingkungan, Jadi Penyebab Banjir Bandang di Konut 2019 Lalu

Banjir bandang yang menerjang hampir semua wilayah di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra pertengahan 2019 lalu. (Istimewa)

KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Turunnya personil dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) pertengahan Maret 2020 lalu, tidak hanya sukses mengungkap dugaan tindak pidana kehutanan dan pertambangan yang melibatkan tujuh perusahaan nikel di daerah itu. Kehadiran penyidik Dittipiter saat itu, juga sukses mengungkap penyebab banjir bandang yang melanda bekas otorita Kabupaten Konawe itu, pertengahan tahun 2019 lalu.

Salah satu tim investigasi penyebab banjir Konawe dan Konawe Utara 2019 lalu, Komisaris besar (Kombes) Polisi Pipit Rismanto mengatakan, penyebab banjir bandang di dua Kabupaten tersebut setahun lalu selain disebabkan karena faktor alam juga diperparah dengan perubahan bentang alam dari perbuatan manusia. Diantaranya adalah, pembukaan lahan baik untuk kepentingan pertambangan maupun perkebunan.

Bahkan ketika tim investigasi penyebab banjir Konawe dan Konut turun langsung dilapangan saat itu,  juga menemukan pembukaan lahan perkebunan di dekat daerah aliran sungai, kegiatan pertambangan nikel yang tidak layak lingkungan serta yang paling parah adalah adanya aktivitas pertambangan illegal di kawasan hutan lindung, hutan produksi tetap dan hutan produksi.

“Menurut hemat kami, semua pihak termasuk para oknum yang seharusnya menjadi wasit yang adil bagi masyarakat, untuk lebih peduli kepada bencana yang bakal muncul nantinya dan mengawal pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola pertambangan, dari pada mempermasalahkan kedatangan Tim Bareskrim Polri,” kata Pipit Rismanto.

Selain itu, Mabes Polri juga akan tetap mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan perbaikan tata kelola pertambangan yang baik dan benar dengan memenuhi aspek yuridis, teknis, ekonomis, ekologis dan sosiologis, serta asas kemanfaatannya jelas untuk pembangunan daerah dan tidak terganggunya investasi yg telah berjalan di Wilayah Sultra.

“Mohon dipahami bahwa tidak ada kongkingkong ataupun main mata dalam penanganan kasus oleh Bareskrim Polri. Kasus tersebut kami pastikan sampai di pengadilan Negeri Unaaha. Jika ada yang masih penasaran kami terbuka untuk memberikan informasi,” ungkapnya.

Penulis : Adhi

Banjir BandangDittipiter Mabes Polrikonawekonut