JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama memberikan batas waktu bagi pemerintah Arab Saudi untuk mengumumkan kepastikan pelaksanaan haji 1441 H pada 20 Mei 2020.
Batas waktu ini untuk mempermudah Kemenang menghitung waktu persiapan pelaksanaan haji.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa`adi mengatakan hingga kini pemerintah Arab Saudi belum mengumumkan kepastikan ibadah haji baik pembatalan maupun pelaksaaan.
Kemenag mengusulkan batas waktu terakhir kepastian haji 1441 H kepada Saudi adalah pada 20 Mei 2020 atau akhir bulan Ramadan nanti hingga pekan kedua Juni atau sebelum negara itu menetapkan libur musim panas.
“Urgensi adanya batas waktu itu dimaksudkan sebagai dasar bagi pemerintah menilai ketersediaan waktu yang paling memungkinkan dalam pelaksanaan haji 1441 H/2020 dalam suasana dan atau situasi yang tidak normal,” jelasnya di forum rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI seperti dikutip Asiatoday.id, Senin (11/5/2020).
Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar mengatakan jika baru diputuskan setelah libur musim panas, maka akan memperpendek waktu persiapan pelaksanaan haji.
“Untuk persiapan terlalu mepet karena operasional haji dimulai bulan Zul Qa’dah,” jelasnya.
Kementerian Agama juga telah menyiapkan dua skenario terkait ketidakpastian penyelenggaraan haji 2020. Pertama penyelenggaraan haji dilaksanakan dengan pembatasan dengan asumsi haji tetap dilaksanakan dengan pembatasan kuota.
Kedua, Saudi tidak menyelenggarakan ibadah haji dengan asumsi kondisi di Arab Saudi belum memungkinkan penyelenggaraan haji seperti tahun sebelumnya atau menuntup haji dari negara manapun. (ATN)