Baru Dapat Asimilasi, Empat Residivis di Buton Kembali Ditangkap Polisi  

Kasat reskrim Polres Buton, AKP Reda Irfanda menunjukan barang bukti kejahatan yang dilakukan empat residivis. Foto: Safrin/Lenterasultra.

BUTON, LENTERASULTRA.COM – Lima orang pelaku pencurian dengan tindak kekerasan dan pemberatan di Buton diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buton. Dari lima pelaku, empat orang  diantaranya merupakan residivis yang masih dalam masa asimilasi Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Kota Baubau.

Kasat reskrim Polres Buton, AKP Reda Irfanda mengatakan, kelima tersangka tersebut merupakan warga kota Baubau yang beraksi di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton. Pelaku yang masi dalam masa asimilasi yakni AM (23), WS (22), IR  (27) dan terakhir NS,(26) serta AD (18).

“Empat dari lima pelaku baru saja bebas dari Lapas Baubau, sedangkan yang satunya merupakan pelaku baru dan sama-sama dari Kota Baubau,” katanya saat ditemui di Polres Buton (12/205/2020).

Reda menerangkan, pelaku menjalankan aksinya menggunakan mobil dan membawa senjata tajam menyisir sepanjang jalan Kecamatan Pasarwajo. Ketika melihat sasarannya, dua orang pelaku turun untuk menghampiri korban dan menjalankan aksinya.

Sejauh ini para pelaku telah melakukan tindakan pencurian dengan mengancam korbannya sebanyak dua kali yakni pada Senin 20 April di Kelurahan Wakoki sekitar pukul 01.00 Wita. Serta pada Sabtu 25 April, sekitar pukul 01.30 Wita di Desa Wakaokili dengan membobol sebuah rumah.

“Para pelaku berhasil kita amankan bersama barang bukti yakni dua buah sajam, jenis parang, dua buah HP, kamera, dan TV 32 inci,” ucapnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian dengan tindak kekerasan dan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (B)

 

Reporter: Safrin

Editor: Wulan

Baru Dapat AsimilasiBaubauButonEmpat Residivis di Buton Kembali Ditangkap PolisiSultra