Pemda Muna Hibahkan Dua Unit Rumah Kepada Kejari Muna

 

Sidang paripurna DPRD Muna, foto:Fifhy

MUNA,LENTERASULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna menggelar rapat paripurna penyerahan hibah asset daerah kepada Kejaksaan Negeri Raha berupa dua unit rumah dinas yang berada di lingkungan Kejaksaan Negeri Muna.

Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Muna itu dihadiri wakil Bupati Muna, H.Malik Ditu, wakil ketua DPRD Muna, Cahwan, wakil Ketua DPRD Mna Natsir Ido beserta seluruh anggota DPRD Kabupaten Muna serta pimpinan OPD lingkup Pemkab Muna, Senin (11/05/2020)

Wakil Bupati Muna, Malik Ditu menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan DPRD dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Muna yang telah membahas dan menyetujui proses hibah barang milik Pemerintah Daerah berupa dua unit rumah dinas kepada Kejaksaan Negeri Muna.

“Tentunya hal ini dalam rangka tertib administrasi dan tertib hukum serta terciptanya harmonisasi guna memperkuat dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga dapat mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang memenuhi akuntabilitas serta dalam upaya menjamin kepastian hukum atas penggunaan dan pemanfaatan barang milik daerah,” katanya.

Malik Ditu menambahkan, berdasarkan lampiran realisasi belanja modal Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muna penyerahan dua unit rumah tersebut telah selesai 100 persen. Sehingga dalam LKPD tahun 2017 dimasukan sebagai bagian dari penambahan asset tetap pemerintah Kabupaten Muna.

“Pada dasarnya Pemda Muna tidak keberatan sepanjang untuk mendukung kepentingan penyelenggaraan Pemda. Namun demikian, sesuai ketentuan pasal 331 ayat (1) huruf a peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah menyatakan bahwa barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD,” tandasnya. (B)

Reporter: Fifhy
Editor: Fiyy

dua unit rumahHibahkanMunaPemda MunaSultra