Pasutri di Kendari Ditangkap Karena Edarkan Sabu

 

Barang bukti yang diamankan polisi. Istimewa

KENDARI,LENTERASULTRA.COM – Dua pelaku pengedar sabu seberat 107,88 gram di Kota Kendari diringkus oleh Ditresnarkoba Polda Sultra, Minggu (10/5/2020) kemarin. Pelaku seorang laki-laki berinisial AA (23), sementara wanita berinisial IR (26). Kedua pelaku merupakan pasangan suami istri (Pasutri).

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, mengatakan, modus kedua pelaku beraksi mengedarkan sabu dengan sistem tempel (Tutel). Keduanya ditangkap sekitar pukul 01.25 Minggu dini hari.

“Kedua pelaku edarkan sabu atas kendali napi di lapas kelas 2A Kendari,” kata Eka melalui rilis pers, Senin (11/5/2020).

Dia menambahkan, kedua pelaku itu ditangkap saat berboncengan menggunakan motor menuju sebuah rumah kos yang diduga menjadi target mengedarkan sabu. Sebelum ditangkap, polisi sudah membuntuti keduanya saat keluar rumah pada Sabtu (09/5/2020) Sekitar Pukul 23.20 Wita.

“Kemudian dilakukan pembuntutan menuju ke rumah kosnya, pada saat target memasuki rumah kosnya team opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap target dan istrinya kemudian dilakukan penggeledahan,” lanjut Eka Faturahman.

Eka membeberkan,dari hasil penggeledahan di kos pelaku, polisi mendapati enam sachet kecil sabu yang di yang tersimpan dibawah ranjang kamar tidur dan satu sachet sabu ukuran sedang dibelakang bingkai hiasan dinding.

Tak sampai disitu, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman kedua pelaku di BTN Neysia Jambu blok B No. 06.

“Setelah dilakukan pengeledahan ditemukan 12 (dua belas) sashet kecil didalam karung yang berisikan beras, ditemukan pula shabu sebanyak 5 (lima) sashet berukuran sedang di dalam ember plastik yang berisikan beras, kemudian ditemukan lagi BB shabu di dalam dompet warna pink sebanyak 2 (dua) sashet kecil, bebernya.

Total barang bukti 26 sachet sabu seberat 107,88 gram beserta kedua pelaku kini sudah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna menjalani pemeriksaan. Sementara bandar yang mengendalikan kedua pelaku saat ini masih penyelidikan pihak kepolisian

“Kedua pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Eka Faturrahman. (P5/B)

Editor: Fiyy

Kota KendariNarkoba Polda SultrapasutriPenangkapan kasusSultra