JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Sejumlah Warga Negara Indonesia yang bekerja di kapal ikan China harus mengalami nasib tragis. Selain mengalami praktik eksploitasi, mereka juga diperlakukan tidak manusiawi.
Menurut laporan eksklusif stasiun televisi Korea Selatan, MBC, yang dilansir Rabu (6/5/2020) sebagaimana dikutip Asiatoday.id, dugaan tersebut berasal dari laporan sejumlah ABK WNI yang bekerja di kapal tersebut. Namun, mereka tidak menuliskan nama kapal itu.
Mereka menyatakan sejumlah WNI ABK melapor bahwa mereka diperlakukan dengan buruk di kapal ikan tersebut. Yakni bekerja hingga 18 sampai 30 jam, dengan istirahat yang minim.
Menurut pengakuan dua ABK WNI yang dirahasiakan identitasnya, seorang rekan mereka yang bernama Ari (24), meninggal karena sakit saat kapal tengah berlayar. Jasadnya dibuang begitu saja di tengah laut dengan upacara seadanya.
Padahal dalam surat pernyataan yang diteken, kapal harus merapat ke pelabuhan untuk menyerahkan jasad awak mereka yang meninggal dalam kondisi utuh atau dikremasi.
“Saya tahu seharusnya saya merapat ke pelabuhan untuk menyerahkan jasad tersebut,” kata seorang ABK WNI.
Sementara WNI lainnya mengaku, kondisi kapal sangat buruk sehingga sejumlah rekannya meninggal akibat sakit.
“Awalnya teman saya merasa kakinya kebas, lalu perlahan kakinya bengkak. Saya mengalami bengkak sampai badan dan sempat susah bernapas,” kata WNI lainnya.
Selain itu, para ABK WNI itu mengeluh mereka terpaksa harus meminum air laut yang disaring. Akibatnya, sebagian jatuh sakit. Sementara para awak dari China mendapat jatah air mineral dalam botol.
“Saya tidak bisa minum air laut yang disuling. Saya pusing. Tidak lama kemudian tenggorokan saya mengeluarkan dahak,” ujar WNI tersebut.
Pemilik kapal juga memaksa mereka bekerja melebihi waktu yang ditentukan.
“Terkadang saya harus berdiri selama 30 jam berturut-turut, dan baru bisa duduk istirahat ketika makanan datang setiap enam jam sekali,” ujar WNI tersebut.
Belum lagi bayaran yang mereka terima tidak sesuai dengan kontrak, hanya sekitar USD120 atau sekitar Rp1,8 juta per bulan.
Menurut pengakuan WNI, kapal tersebut seharusnya menangkap tuna, namun mereka juga menangkap hiu untuk diambil siripnya.
Kapal tersebut baru boleh merapat ke pelabuhan Busan, Korea Selatan pada 23 April lalu. Seorang ABK lantas dilarikan ke rumah sakit akibat mengalami sakit dada, tetapi meninggal pada 27 April.
Saat itulah sejumlah ABK WNI mengadu ke aparat setempat mengenai kondisi di kapal tersebut.
Menurut advokat publik Korsel, Kim Jong-cheol, pemerintah setempat seharusnya mengusut kejadian tersebut karena mereka sudah menandatangani aturan internasional untuk mencegah perdagangan orang, kerja paksa dan eksploitasi seksual.
Akan tetapi, pada 29 April kapal tersebut bertolak dari pelabuhan. Aparat setempat menyatakan sudah tidak bisa mengusut karena sudah di luar wilayah hukum mereka.
Duta Besar RI untuk Korea Selatan, Umar Hadi, mengatakan tetap memantau kondisi para ABK WNI tersebut.
“Kita tetap mendampingi. Ada 15 WNI yang turun di Busan dan minta bantuan lembaga penegak hukum di Korea Selatan,” kata Duta Besar RI di Seoul, Umar Hadi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (6/5/2020).
Umar mengatakan KBRI Seoul dan KBRI Beijing sudah berkoordinasi untuk meminta pertanggungjawaban dari perusahaan yang mempekerjakan para WNI tersebut, termasuk perusahaan di Indonesia yang menjadi agen perekrutan.
“Semuanya sudah terdata, perusahaannya, pemiliknya sampai agen yang merekrut mereka, semua kita desak untuk bertanggung jawab,” terang Umar.
Umar menjelaskan, 15 ABK WNI tersebut saat ini tengah menjalani karantina untuk menghindari penularan wabah virus corona. Dia mengatakan setiap hari terus memantau kondisi para ABK WNI tersebut, dan berharap persoalan itu segera diselesaikan.
Selain itu, lanjut Umar, mereka akan membantu pemulangan para WNI itu setelah selesai masa karantina. Terkait proses hukum, dia mengatakan para WNI itu meminta bantuan kepada advokat pro bono Korsel untuk menjadi kuasa hukum mereka.
“Kasus ini akan ditangani oleh lembaga investigasi di Korsel,” tandas Umar.(ATN)