JAKARTA – Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Sulkarnain Kadir menegaskan tidak ada kompromi dan akan menutup total akses masuk bagi 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) China di wilayahnya, selama masa pandemi Coronavirus (Covid-19).
“Dengan segala kewenangan saya, wilayah Kota Kendari kami tutup. Gerbang kita tutup dengan tegas, tidak boleh ada TKA yang masuk. Silahkan kalau mereka mau masuk melalui wilayah lain asal tidak di Kota Kendari. Yang penting kami tanggung jawab, saya menjaga masyarakat kota Kendari,” tegas Sulkarnain dalam sebuah diskusi virtual seperti dikutip Asiatoday.id, Sabtu (2/5/2020).
Menurut Sulkarnain, pihaknya telah berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dan mendapat informasi bahwa TKA yang akan didatangkan tersebut telah memenuhi syarat administratif.
Sulkarnain memandang, kebijakan mendatangkan 500 TKA China tersebut menimbulkan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat.
“Mereka disuruh bertahan di rumah tidak kemana-mana, tidak boleh mudik, bahkan warga Kendari di luar kota kita larang pulang. Tapi justru TKA yang mau didatangkan,” terang politisi PKS ini.
Sulkarnain menuturkan, lalu lintas TKA China di Kendari bukan merupakan hal baru sebelum pandemi Covid-19 ini.
Namun, dalam situasi pandemi Covid-19 ini, ia memandang keberadaan para TKA justru akan menimbulkan rasa tidak percaya dari masyarakat terhadap pemerintah.
“Harus disadari, virus corona ini berasal dari China, sementara TKA yang masuk ini kan dari China walaupun mereka diklaim steril dan lain-lain. Jadi saya kira mohon pemerintah pusat membantu kami di daerah supaya tidak ada benturan,” harap Sulkarnain.
Selain Walikota Kendari, penolakan juga telah ditegaskan sebelumnya oleh Gubernur dan DPRD Sulawesi Tenggara.
Penolakan juga disuarakan oleh kalangan anggota DPR RI termasuk Ketua MPR, Bambang Soesatyo.
“Rencana kedatangan 500 tenaga kerja dari China seharusnya ditunda. Mereka yang sudah sampai Sultra selayaknya dikarantina dan dipulangkan kembali demi alasan kesehatan dan keamanan,” kata Anggota Komisi IX DPR, Muchamad Nabil Haroen, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/5/2020).
Nabil mengungkapkan, informasi yang diperolehnya, ratusan TKA itu akan ditempatkan di perusahaan pemurnian nikel (smelter) di Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
“Kebijakan ini seharusnya bisa ditangguhkan, mengingat situasi dan kondisi di tengah pandemi Covid-19,” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Menurut dia, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Tenaga Kerja beserta instansi terkait harus menyelidiki kasus ini dengan komprehensif. Apakah ada unsur kesengajaan atau ada mekanisme yang lain sehingga WNA dari China bisa masuk.
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Komisi II Arwani Thomafi. Ia tidak sepakat dengan langkah pemerintah yang akan mendatangkan 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China ke Indonesia.
“Pemerintah pusat baiknya tidak merusak mood bangsa Indonesia dalam perlawanan terhadap Covid-19,” kata Arwani dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2020).
Menurut Arwani, penerapan protokol kesehatan bagi TKA tidak akan menjamin tidak akan menyebarnya virus corona. Oleh karenanya, hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan oleh pemerintah di tengah masa pandemi ini.
“Pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional melalui Kepres No 12 Tahun 2020, mestinya menjadi basis pemerintah pusat dalam kebijakan mendatangkan TKA berasal dari China yang notabene merupakan negara yang pertama kali terkena wabah Covid-19,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah pusat menunda rencana kedatangan 500 tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Sulawesi Tenggara.
“Saya meminta pemerintah pusat menunda rencana kedatangan 500 TKA asal China tersebut dengan pertimbangan akan menimbulkan keresahan masyarakat,” ujar Bamsoet.
Bamsoet mengatakan, permintaannya agar pemerintah pusat menunda kedatangan 500 TKA asal China itu karena bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah dalam memutus penyebaran Covid-19. Hal itu mengingat China adalah negara yang disebut sebagai asal penularan virus Covid 19.
Menurutnya, pemerintah pusat juga perlu meminta Pemerintah Provinsi Sultra untuk terus mengawasi pintu masuk perbatasan, khususnya perusahaan modal asing di wilayah Sultra yang mempekerjakan TKA.
“Langkah itu agar tidak melakukan pelanggaran dengan mendatangkan TKA asal China tersebut,” ujarnya. (ATN)