KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kendari mengklarifikasi pasien terkonfirmasi positif yang disampaikan, Rabu malam (29/4/2020), pukul 22.30 Wita bukan dari klaster Lapas atau Kejati. Hal tersebut diungkapkan Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kendari, dr. Alghazali Amirullah .
“Terkait apa yang telah kami umumkan semalam, kembali mengklarifikasi sesunguhnya yang bersangkutan bukan termaksud kedua klaster tersebut dan buka klaster baru,” jelasnya.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Kendari ini menjelaskan, kemungkinan pasien tersebut terpapar Covid-19 di Kota Kendari sebagai transmisi lokal penyebaran virus corona.
“Dipastikan pasien tersebut mendapatkan transmisi lokal atau didapatkan di Kota Kendari sini, bukan dari klaster Lapas,” jelasnya.
Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kendari akan intens melakukan tracking di lapangan untuk mengetahui di wilayah mana pasien tersebut terpapar Covid-19 dan dengan siapa berinteraksi.
“Kita akan terus melakukan kegiatan tracking atau surveilens yang lebih msksimal dan intens di lapangan,” pungkasnya. (B)
Reporter: Nanan
Editor: Fiyy