Dugaan Penganiayaan Anak, Pensiunan Polisi Lapor Balik

 

Kuasa Hukum Yunus Sibau, Fatahillah

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Yunus Sibau, pensiunan polisi yang telah dilaporkan oleh Oman dengan dugaan telah melakukan kekerasan pada anak di bawah umur pada pertengahan Maret lalu melaporkan balik, pelapor yang telah melaporkannya.

Kuasa Hukum Yunus Sibau, Fatahillah SH., membeberkan kliennya kala itu dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap anak Oman berinisial R (11) di SD Pelangi Kendari. Sayangnya, dalam perjalanan kasus ini apa yang dilaporkan oleh Oman tidak terbukti bahwa Yunus telah melakukan dugaan penganiayaan.

“Tidak ada bukti kekerasan dalam hasil visum. Saat ini, kami akan melaporkan balik,” katanya, Kamis (30/4/2020).

Ia menyayangkan tindakan orang tua R yang langsung menyebar informasi yang belum diketahui kebenarannya. Informasi tersebut disebarkan di media sosial dan dilihat banyak orang.

“Saat ini, kami sudah melaporkan soal tindak pidana ITE dari pelapor,” ujar Fatahilah.

Kala itu, Yunus Sibau dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur. Anak tersebut, sempat diberitakan masuk dan dirawat di rumah sakit beberapa hari setelah mendapat tindakan pengancaman dari Yunus Hibau.

Namun, setelah diperiksa melalui visum dan saksi-saksi, laporan terhadap Yunus Sibau tidak kuat karena bukti lemah.

Penulis: Fiyy

Dugaan penganiayaan anakKota Kendaripenisunan polisiSultraUU ITE