KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Dari 2.849 narapidana di Sulawesi Tenggara (Sultra) sekitar 500 diantaranya akan dikeluarkan atau dibebaskan melalui kebijakan asimilasi. Hal ini diungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sultra, Muslim.
Muslim mengatakan, kebijakan itu sesuai Permenkumham No.10 Tahun 2020. Serta Kepmenkumham No. M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
“Prediksi sampai 7 April 2020 yang akan diasimilasikan sekitar 500 orang. Saat ini sudah ada 164 yang sudah diasimilasikan di rumah, yaitu Lapas Kendari 33 orang, Rutan Kendari 16 orang, Lapas Baubau 20 orang, LPP Kendari 5 orang, LPKA Kendari 6 orang, Rutan Kolaka 12 orang, Rutan Raha 30 orang, dan Rutan Unaaha 46 orang,” kata Muslim saat dihubungi, Kamis malam (2/4/2020).
Muslim menjelaskan hal itu sebagai langkah antisipasi dan meminimalisir dampak penyebaran Covid-19, terhadap warga binaan yang berada di dalam Lapas maupun Rutan.
“Aturan tersebut juga membatasi mereka untuk keluar dari rumah dan tidak diperbolehkan ke luar kota untuk mengurangi tingkat resiko rentan penularan Covid-19,” katanya.
Adapun syarat napi yang akan mendapat asimilasi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang.
Napi yang terdata sudah 490 orang, yaitu Lapas Kendari 80 orang, Rutan Kendari 92, Lapas Baubau 96 orang, Lapas Perempuan Kendari 11 orang, LPKA Kendaru 19 orang, Rutan Kolaka 59 orang, Rutan Raha 87 orang, dan Rutan Unaaha 46 orang.
“Kemungkinan datanya ini masih bisa bertambah,” tandasnya. (P8)
Editor: Wulan