MUNA, LENTERASULTRA.COM – Wabah Covid-19 membawa berkah tersendiri bagi para narapidana yang tengah menjalani hukuman di rumah tahanan. Di Rutan Kelas II B Raha, 87 narapidana akan dibebaskan melalui proses asimilasi, yang dilakukan secara bertahap mulai tanggal 2 hingga 7 April mendatang.
Kepala Rutan Kelas II B Raha, LM Masrul mengatakan, napi yang dibebaskan adalah para napi yang tidak diatur dalam PP 99/2012, yakni napi narkoba di atas lima tahun dan kasus tipikor. Kriteria napi yang mendapat pembebasan asimilasi diberikan kepada napi yang telah menjalani 2/3 masa tahanan per Desember 2020 dan napi yang telah menjalani 1/2 masa tahanan per tanggal 2 April 2020.
“Yang kami bebaskan kebanyakan napi kasus pidana murni seperti kasus penganiayaan. Untuk napi narkoba di atas lima tahun dan kasus korupsi belum ada keputusannya,” ujarnya.
Masrul menjelaskan, pembebasan melalui asimilasi ini merupakan kebijakan pusat yang berlaku di seluruh Indonesia untuk mencegah penularan Covid-19. Karena Rutan sangat rentan terhadap penularan covid-19. Dimana rutan saat ini over kapasitas, sehingga social distancing sangat sulit untuk diterapkan.
“Rutan Raha kondisinya saat ini over kapasitas, ada 364 tahanan di sini. Jadi 87 napi ini proses asimilasinya dilakukan di rumah, sambil menunggu SK Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyaratnya,” ucap Masrul.
Biasanya kata dia, proses asimilasi dilakukan di dalam rutan, bukan di rumah. Sehingga dengan adanya pembebasan napi ini, ruang tahanan tidak lagi over kapasitas. Serta napi bisa berdiam diri di rumah bersama keluarga.
Selama menjalani proses asimilasi di rumah, para napi mendapat pengawasan dari pihak Badan pemasyarakatan (Bapas). Jika ada laporan dari masyarakat atau laporan polisi, maka napi tersebut ditarik kembali ke rutan.
“Saya harap kepada semua yang bebas agar jaga sikap, jangan banyak membuat gerakan tambahan. Ketika keluarnya mereka,
diri saya yang menjadi garansinya. Ketika proses ini berhasil, maka itu juga menjadi keberhasilan bagi kami pembina. Jangan ada yang kembali tersandung dengan kasus pidana,” tandasnya. (B)
Reporter: Fifhy
Editor: Wulan