Imbas Covid-19, Perbankan Berikan Keringanan Kredit bagi Debitur Terdampak

 

Ilustrasi

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan beberapa kebijakan countercyclical melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 tahun 2020 tentang stimulus perekonomian nasional, akibat dampak penyebaran covid-19.

Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution menuturkan, himbara berkomitmen akan melaksanakan skema restrukturisasi bagi debitur UMKM selama masa pandemi. Kebijakan tersebut berupa perpanjangan jangka waktu, peraturan kembali jadwal angsuran pokok dan atau bunga serta pengurangan suku bunga sesuai dengan kondisi usaha debitur.

Menurutnya, penentuan mekanisme relaksasi kredit diserahkan sepenuhnya kepada pihak perbankan dan tergantung pada hasil identifikasi bank atas kinerja keuangan debitur

“Caranya debitur wajib mengajukan permohonan keringanan kepada bank tempat pengajuan kredit. Lalu bank akan melakukan penilaian terhadap kondisi nasabah untuk menetapkan restrukturisasi berat, sedang atau ringan,” kata Fredly melalui rilis persnya, Rabu (1/4/2020).

“Kemudian bank akan menentukan keringanan debitur sesuai dengan kondisi kemampuan debitur,” sambungnya.

Dikatakannya sesuai data 30 Maret 2020, sudah ada 37 pengajuan relaksasi restrukturisasi atau keringanan kredit.

“Ada 37 pengajuan dan dua lainnya melalui surat pengaduan,” imbuhnya.

Sementara itu, Pimpinan Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kendari, Muzakkir mengaku telah menerima 21 ajuan keringanan kredit dari debitur.

“Sudah ada 21 ajuan yang masuk. Kebanyakan peserta kredit sektor usaha,” katanya.

Untuk diketahui, dengan kebijakan tersebut perbankan dapat meringankan kredit bagi debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19, termasuk dalam debitur Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM).

Penulis: Fiyy

Imbas covid-19keringanan cicilanKota KendariOJK SultraSultra