Cegah Penyebaran Covid-19, Indonesia Bebaskan 30 Ribu Narapidana

 

Suasana salah satu Lapas di Indonesia. -ist-

JAKARTA,  LENTERASULTRA.COM. Pemerintah Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Yasonna H Laoly siap memulangkan 30 ribu narapidana umum dan anak di tengah pandemi wabah coronavirus (Covid-19).

Langkah ini untuk memindahkan virus corona di lingkungan lembaga pemasyarakatan (Lapas).

“Iya benar, melalui Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020, kita merelaksasi asimilasi, pembebasan bersyarat (PB), cuti setuju bebas (CMB), dan cuti bersyarat (CB),” kata Yasonna dikutip Asia Today.id, Rabu (1/4/2020) ).

Menurut Yasonna, pemulangan bukan berarti tahanan dikembalikan. Para napi umum dan anak yang keluar dari rumah selama masa pemulangan.

“Asimilasi harus tetap di rumah, tetap di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan,” jelas Yasonna.

Yasonna mengatakan bantuan ini bisa sedikit meringankan perdebatan tentang penghuni di lapas.

“Dengan jumlah 271,00 0 lebih napi dan tahanan, berkurang 30 orang masih kelebihan kapasitas. Kami sedang mengkaji perubahan PP, untuk menambah jumlah yang diperoleh PB, CMB, CB dan asimilasi. Sedang kami simulasi dan hitung, ”jelas Yasonna.

Saat narapidana dan anak menerima asimilasi dengan ketentuan:

(1) Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai 31 Desember 2020,
(2). Anak yang masa pidananya jatuh hingga 31 Desember 2020,
(3). Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Tahun 99 Tahun 2012, yang tidak dapat disetujui subsidaer dan bukan warga negara asing,
(4). Asimilasi dilaksanakan di rumah,
(5). Surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA dan Kepala Rutan.

Sementara pembebasan bagi anak dan anak melalui integrasi (pembebasan bersyarat, pembebasan bersyarat dan pembebasan kebebasan) dengan ketentuan:

(1) Narapidana yang telah memenangkan 2/3 masa penjara,
(2). Anak yang telah mengalami 1/2 masa pembunuhan,
(3). Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak dapat disetujui subsidaer dan bukan warga negara asing,
(4). Usulan dilakuakn melalui sistem basis data pemasyarakatan,
(5). Surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Hemat Anggaran Rp260 Miliar

Pembebasan 30 ribu narapidana ini membebaskan anggaran warga binaan pemasyarakatan (WBP). Penghematan tersebut diklaim mencapai Rp260 miliar.

“Penghematan anggaran kebutuhan WBP mencapai Rp260-an miliar selain mengurangi angka kepadatan,” kata Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Yunaedi.

Yunaedi membeberkan nominal ini merupakan hasil penghitungan dari 270 hari atau selama April-Desember 2020. Jumlah hari dikalikan Rp32 ribu untuk biaya hidup seperti makan, kesehatan, pembinaan, dan sebagainya.

“Kemudian jumlah itu dikalikan untuk 30 ribu orang,” ujar Yunaedi. (ATN)

Narapidana