JAKARTA, LENTERASULTRA. COM – Pemerintah Indonesia melarang sementara warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia, baik dalam rangka kunjungan atau transit. Kebijakan ini sebagai upaya mencegah penyebaran coronavirus (Covid-19) dari kasus impor atau imported case.
“Pemerintah telah memutuskan bahwa semua kunjungan dan transit warga negara asing ke wilayah Indonesia untuk sementara akan hentikan,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi melalui konferensi video di Jakarta, Selasa (31/3/2020).
Kendati demikian, larangan ini tidak berlaku bagi WNA yang memiliki kartu izin tinggal sementara atau tetap (KITAS/KITAP). WNA yang memegang izin tinggal diplomatik pun bebas dari aturan tersebut.
“Namun, mereka harus tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang tepat dan berlaku,” jelas Retno mengutip Asia Today.id
Menurut Retno, aturan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang baru.
“Secara umum maka semua kunjungan dan transit negara asing ke wilayah Indonesia sementara akan ditentukan dan kebijakan ini akan kita sampaikan pada kesempatan yang akan datang,” terangnya. (ATN)