Cegah Covid-19, Wali Kota Kendari Sumbangkan 6 Bulan Gajinya

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir bersama Forkopimda saat menggelar press conference terkait Covid-19 di Rujab Wali Kota. Foto: Nanan/Lenterasultra.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Sebagai bentuk keprihatinannya terhadap kondisi daerah yang saat ini sedang dilanda Covid-19,  Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menegaskan akan menyumbangkan gajinya selama 6 bulan. Dana ini untuk membantu masyarakat yang sedang kesulitan di tengah wabah Covid-19.

Hal itu disampaikan langsung oleh orang nomor satu di Kota Kendari melalui teleconfence, Senin (30/3/2020) di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Kendari. Bantuan ini diungkapkannya akan disalurkan ke masyarakat dalam bentuk paket sembako gratis.

 

“Sembako gratis ini kita akan salurkan kepada masyarakat bersamaan dengan sumbangan lainnya yang akan dihimpun oleh Tim Ketahanan Pangan yang telah kita bentuk hari ini,” ungkapnya.

 

Ia menegaskan, secara teknis sumbangan ini akan diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat. Selain itu, saat ini Pemkot Kendari juga membuka donasi kepada siapa saja yang ingin menyumbang untuk membantu pemerintah menangani Covid-19.

 

“Kita buka donasi bagi pihak-pihak yang terpanggil untuk berpartisipasi mengulurkan bantuan dalam bentuk materi ataupun barang berupa masker, handscoon, cairan disinfektan, hand sanitizer dan sejenisnya. Silahkan bisa langsung mendatangi Satgas Pemkot yang ada Dinas Kesehatan Kota Kendari,” katanya.

 

Untuk diketahui, melansir dari Manado.tribunnews.com, gaji Wali Kota tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya. Dalam aturan ini, besaran gaji kepala daerah kabupaten/kota sebesar Rp2,1 juta. Tunjangan jabatan sebesar Rp3.780.000. (B)

 

Reporter: Nanan

Editor: Wulan

 

 

apdCegah Covid-19Kota KendariLawan coronalawan covid-19SulkarnainSultrasumbanganWali Kota KendariWali Kota Kendari Sumbangkan Gajinya Selama 6 Bulan