KENDARI,LENTERASULTRA.COM – Polda Sultra mengamankan sebanyak 12 massa aksi yang melakukan demo di depan Gedung Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (DPRD Sultra), Senin (23/3/2020).
Massa aksi diamankan saat para demonstran yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Sultra melakukan demonstrasi. Beberapa poin yang dituntun yakni tuntutan pembatalan pembahasan rancangan Undang-undang Omnibus Law, mendesak mabes polri untuk menuntaskan kasus tewasnya Yusuf Randi.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP La Ode Proyek, mengatakan, massa aksi yang diamankan kini dibawa ke Reskrimum untuk menjalani pemeriksaan.
Dia memastikan, puluhan massa aksi yang diamankan untuk menjalankan beberapa poin maklumat Kapolri Nomor: Mak /02/III/2020, yang mengimbau agar tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak.
Dalam Maklumat itu, aksi yang mengumpulkan orang banyak termasuk unjuk rasa atau demostrasi ditiadakan untuk sementara di tengah pencegahan penyebaran Covid-19. Sehingga aksi yang dilakukan dianggap melanggar maklumat tersebut.
“Yang diamankan sebanyak 12, mereka saat ini diamankan dan diperiksa,” kata Laode Proyek saat di konfirmasi di ruang kerjanya.
Kabid Humas menambahkan, selain menjalankan maklumat Kapolri, diamankan massa aksi karena tidak mendapatkan izin dari pihak keamanan.
“Aksi yang dilakukan tanpa Surat Tanda Pemberitahuan (STP) untuk melakukan aksi. Sehingga dianggap aksi mereka tidak resmi,” lanjutnya.
Dia juga memastikan massa aksi yang diamankan, tidak diberi hukuman, namun hanya dilakukan langkah-langkah persuasif. “Kemungkinan satu dua hari sudah bisa dibebaskan,” pungkasnya. (A/P5)
Editor: Fiyy