Covid-19 Merebak, Iran dan Amerika Bebaskan Ribuan Tahanan, Bagaimana di Indonesia?

 

Suasana salah satu Lapas di Indonesia. —ist–

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM- Penjara-penjara di Amerika Serikat dibebaskan dari hukuman karena virus corona diluncurkan menyebar di penjara.

Melansir BBC seperti dikutip Asia Today.id, Kota New York melepaskan tahanan yang masuk kategori “rentan”, kata Wali Kota Bill de Blasio pada hari Rabu (18/03/2020), beberapa hari setelah penjara di Los Angeles dan Cleveland yang mencoba menentangnya.

Pendukung reformasi penjara mengatakan mereka yang berada di penjara berisiko lebih tinggi untuk meminta dan menularkan kembali Covid-19.

Wali Kota New York, Bill de Blasio, mengatakan pihaknya akan meminta sejumlah napi untuk disetujui, termasuk orang-orang yang ditangkap karena ringan, dan mereka yang paling rentan terkena infeksi karena masalah kesehatan.

Pengumumannya disampaikan beberapa jam setelah seorang penjaga penjara dan seorang tahanan dinyatakan positif mengidap virus korona di penjara Pulau Rikers, tempat mantan produser Hollywood Harvey Weinstein, 68, dibui.

Ada lebih dari 9,400 kasus Covid-19 dan 152 kematian di AS jauh ini.

Sementara di Iran, otoritas negara membuat kebijakan persetujuan kebebasan narapidana dari penjara. Kebijakan itu diambil di tengah merebaknya virus wabah corona Covid-19.

Kemungkinan ada 54.000 narapidana yang disetujui dari tahanan setelah menerima pemeriksaan negatif virus corona dan memberikan Jaminan uang. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah penularan virus berhenti.

Dilansir CNN, Rabu (4/3/2020), Juru Bicara Kementerian Hukum Iran, Gholamhossein Esmaili mengatakan kondisi kesehatan para tahanan di bawah pantauan Kementerian Kesehatan.

“Kondisi kesehatan para tahanan penting bagi kami, tanpa membedakan mereka tahanan khusus atau biasa,” kata Esmaili.

Wabah virus korona di Iran telah menewaskan 77 orang dalam waktu kurang dari dua minggu.

Departemen Kesehatan menerangkan, jumlah kasus virus meningkat lebih dari 50 persen sejak kemunculannya di Iran. Ditemukan ada 2.336 kasus, sementara angka sebenarnya jauh lebih tinggi.

Kasus-kasus Kasus yang muncul di Iran juga telah diterbitkan oleh negara lain seperti: Afghanistan, Kanada, Libanon, Pakistan, Kuwait, Bahrain, Irak, Oman, Qatar dan Uni Emirat Arab.

Bagaimana di Indonesia?

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Supriansa, SH, MH memandang, Pemerintah Indonesia perlu mengambil langkah cepat demi keselamatan para penghuni rutan / lapas dari pandemi global wabah corona (Covid-19).

Sejauh ini kata dia, ketua parlemen negara baik Presiden RI dan semua Gubernur termasuk kalangan ulama hanya mengeluarkan himbauan agar masyarakat melakukan sosial jarak jauh, mengatur kebersihan diri dan melaksanakan shalat jumat dan kegiatan ibadah lainnya.

Sambutan para pejabat negara dan pengusaha serta kalangan pendidik adalah: melakukan kerja dan belajar dari rumah, serta mengurangi perjalanan kemanapun. Di banyak tempat umum, di bandara dan tempat umum, dibuat jarak-jarak orang berdiri dan duduk (1-2 meteran).

Di banyak kawasan, shalat Jumat ditiadakan dan jika ada, dilakukan pembersihan / penyemprotan. Pemeriksaan suhu dan penggunaan hand-zanitiaser dilakukan di tempat-tempat umum.

Lalu bagaimana dengan lembaga pemasyarakatan dan rutan-rutan?

“Kita sama-sama membaca dan paham situasi lapas dan rutan yang semuanya dalam kondisi kelebihan kapasitas. Untuk menghindari Covid-19 – kita sama membaca itu ‘kunjungan keluarga’ ditiadakan. Tapi apakah ada Jaminan yang dimiliki / pejabat lapas / rutan tidak dibawa covid-19? Mereka tetap pulang ke rumah dan lingkungan di luar lapas. Hanya beberapa dokter yang melengkapi diri Anda dengan paripurna (menerima vitamin, menggunakan APD dan Masker N-59) sudah dikabarkan positif covid-19, ”terang Supriansa, Jumat (20/3/2020).

“Pada hari Jumat lalu, saya mendapat laporan dari beberapa lapas tentang shalat Jumat tetap di dalam lapas. Harusnya Dirjen Pemasyarakatan memiliki sikap yang tegas soal ini (termasuk sholat Jumatan jika tidak ada Jaminan yang terkait fisik yang memiliki potensi pesebaran virus corona), ”tegasnya.

Menurut dia, jarak sosial tidak mungkin dilakukan di lapas / rutan, mengingat sel-sel di dalam lapas dan rutan dalam posisi kelebihan kapasitas. Kedua, cukup, ada, Bersih, bersih, di sana, keterbukaan, mandi, dan fasilitas pendukung lainnya.

“Jika Dirjen Pemasyarakatan / Kementerian Hukum dan HAM melihat atau menyikapi ini sebagai bisnis seperti biasa (berjalan biasa-biasa saja) – maka sekali virus covid-19 masuk ke lapas, maka akan ada potensi sekali rentang waktu dan ruang. Ibarat ya kita melihat ada rumah terbakar di dekat gudang amunisi dankita membuka kebakaran itu dan tidak ada untuk memadamkannya, ”paparnya.

Dia memandang, mungkin potensi ini sudah dibaca pelaksana kebijakan pengadilan di Iran dan Walikota New York Amerika Serikat (bisa dilihat link beritanya) – untuk itu mereka membuka keanggotaan tahanan

“Sudah saatnya dibuatkan rencana mitigasi terkait masalah ini. Mungkin penjahat ringan dilepaskan, diberikan tugas pembersihan semua karpet dan lantai sertadi dinding-dinding lapas. Pemakai shabu-shabu dimohonkan grasi ke presiden kalau sudah menjalankan 1/2 masa hukumannya, ”jelasnya.

“Para tahanan yang jelas alamat dan Jaminan Perdesaan, bisa dibantarkan dan dikeluarkan ke lapas jika wabah Covid-19 sudah berlalu. Ini sangat penting untuk disetujui, ”imbuhnya.

Ia menambahkan, Lapas dan Rutan yang sudah agak dihapus menggantikan bandar narkoba dan penjahat kriminal kelas kakap (lainnya) dan lainnya yang divonis mati – melakukan social distance.

Hingga Jumat (20/3/2020) hari ini, kasus coronavirus COVID-19 di Indonesia bertambah menjadi 309 orang dengan 15 pulih dan 25 orang diterima, menurut data yang dicatat Kementerian Kesehatan. (ATN)

Covid-19