Kontroversi Masuknya 49 TKA China di Kendari, Menkomarves Angkat Bicara

 

 

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan. –ist–

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Kontroversi masuknya pendatang baru 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di Kendari, Sulawesi Tenggara ditengah momentum pencegahan wabah virus corona (Covid-19) masih terus menggelinding.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan pun angkat bicara.

Luhut mengutip Asia Today.id, menegaskan bahwa ke 49 TKA tidak melanggar hukum sebab secara legal mereka memiliki visa 211-A yang keluar pada tanggal 4 Januari 2020, sebelum Indonesia memberlakukan larangan perjalanan dari dan ke China.

Ke 49 TKA itu bekerja di perusahaan smelter nikel PT Virtue Dragon Nickel Industry (PT VDNI) yang berada di Kawasan Industri Terpadu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

“Jangan di besar-besarkan dulu kita luruskan secara proporsional. Jadi 49 TKA itu dapat visa 211-A pada tanggal 4 Januari. Jauh sebelum ada larangan Tiongkok datang ke Indonesia, jadi tidak ada yang dilanggar,” jelas Luhut dalam keterangan persnya, Rabu (18/3/2020).

Menurut Luhut, tidak ada prosedur ilegal yang dilanggar 49 TKA tersebut. Mereka pun menurut Luhut sudah mengajukan visa secara legal di Kedutaan Besar Indonesia di Beijing.

“Saya tegaskan lagi, tidak ada prosedur ilegal. Mereka ajukan visa legal ke kedutaan Indonesia di Beijing. Ini cuma masalah teknis visa 211-A dan 211-B,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, ke 49 TKA ini sekarang sedang dikarantina di Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Sekarang mereka masih dikarantina di Kendari selama dua minggu nanti kita lihat lagi apa yang kita lakukan,” sebut Luhut.

Pada kesempatan itu, Luhut menghimbau agar masyarakat tidak meributkan hal yang tidak perlu. Sebab pemerintah tidak akan membiarkan masalah dan penyakit masuk ke dalam negeri.

“Saya mohon jangan kita meributkan hal yang tidak perlu. Pemerintah tidak akan import masalah dan penyakit dari tempat lain,” tandas Luhut.

Eksternal Affairs Manager PT VDNI, Indrayanto, juga mengakui bahwa TKA tersebut berkerja di PT VDNI dan jumlah TKA yang tiba di bandara itu sebanyak 49 orang. Indrayanto juga menegaskan bahwa puluhan TKA itu baru tiba dari Jakarta setelah mengurus perpanjangan visa kerja.

Sebelumnya, Staf Khusus Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), Dita Indah Sari, juga merespon masalah ini.

Ia mengungkapkan ke-49 warga negara China yang ada di perusahaan itu tidak memiliki izin kerja dari Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemnaker.

“Mereka hanya mengantongi visa kunjungan. Keberadaan warga negara asing di lokasi kerja, tanpa visa kerja, jelas menyalahi aturan. Oleh karena itu malam ini mereka semua diperintahkan meninggalkan lokasi perusahaan,” tulis Dita di akun twitter pribadinya @Dita_Sari, dikutip (18/3/2020).

Menurutnya, setelah meninggalkan lokasi perusahaan, para TKA itu harus dikarantina dengan benar. Tidak sampai disitu, perusahaan yang mempekerjakan mereka kata dia, akan disidik dengan ancaman pidana sesuai bunyi di UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 42 dan 43.

Untuk urusan deportase 49 tenaga kerja asing ilegal ke negara asalnya di China, Dita menyerahkan urusan itu ke pihak imigrasi.

“Deportasi adalah wewenang imigrasi. Kemnaker akan berkoordinasi dengan imigrasi,” tandasnya. (ATN)

TKA China