Mantan Rektor UHO Ditetapkan Tersangka

JPU memperlihatkan barang bukti di depan majelis hakim saat pemeriksaan saksi perkara korupsi RS Pendidikan UHO di PN Tipikor Kendari, Selasa (24/9/2019). Foto. Dok LS

KENDARI, LENTERASULTRA.COM-
Perkara korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Halu Oleo (UHO) tidak hanya menyeret Sawaluddin Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dan Edy Rachmad Widianto, Direktur Utama, PT Jasa Bhakti Nusantara (JBN) sebagai tersangka dan telah berstatus terpidana. Kasus rasuah yang merugikan negara sekitar Rp 14 Miliar lebih itu, kini menyeret Kuasa Pengguna Anggaran (KP), berinisial US.

Bahkan mantan rektor Universitas Halu Oleo ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tindak pidana khusus, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari sejak akhir Februari 2020 lalu. Kepala seksi pidana khusus (Kasi pidsus) Kejari Kendari, Sofian Hadi mengatakan, penetapan mantan rektor UHO, US dilakukan setelah melalui rangkaian pemeriksaan di Kejari. “Tanggal 27 Februari, US ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sofian melalui pesan WhatsApp, Senin (16/3/2020).

Sofian melanjutkan, penetapan tersangka mantan rektor UHO ini setelah kejaksaan melakukan pengembangan penyidikan atas fakta persidangan yang sudah menjerumuskan Sawaludin sebagai PPK dan Edy sebagai kontraktor. Penyidik kejaksaan mendapatkan ada hubungan antara kedua terdakwa dengan US yang berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek pembangunan Rumah sakit UHO. Keterkaitan tersangka baru diketahui dalam putusan yang dibacakan hakim.

“Dalam fakta persidangan, tersangka mengetahui pencairan anggaran untuk pembangunan Rumah sakit itu,” sambung Sofian. Lebih lanjut, Sofian mengatakan, saat ini kejaksaan masih melakukan penyelidikan, usai penetapan US dengan memintai keterangan beberapa saksi. Penyelidikan itu untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan tersangka sebagai KPA dalam proyek pembangunan Rumah sakit yang saat ini tak kunjung selesai. “Sudah ada sembilan saksi yang sudah dimintai keterangan terkait pemeriksaan terhadap tersangka, termasuk saksi dari Edi yang sudah divonis,” ungkapnya.

Penulis : Ari

Kejari KendariMantan rektor uho tersangkaRS pendidikanSultra