Kontroversi 49 TKA China Kian Menajam, Pengawasan Pemerintah Indonesia Dipertanyakan

Kantor Ombusman RI. —ist–

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM– Kontroversi masuknya pendatang baru 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di Kendari, Sulawesi Tenggara kian menajam.

Lembaga Ombudsman Republik Indonesia mempertanyakan dan mengkritisi lemahnya penjagaan Imigrasi terkait masuknya TKA tersebut ditengah upaya mencegah penyebaran wabah coronavirus (Covid-19).

“Sejumlah 49 warga negara asing asal China datang ke Indonesia melalui Bandara Haluoleo, Kabupaten Konawe Selatan, untuk bekerja di pusat industri smelter PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI). Berkenaan hal tersebut, Ombudsman Republik Indonesia mengindikasikan lemahnya implementasi kebijakan itu,” tegas anggota Ombudsman, Ninik Rahayu, melalui keterangan tertulisnya dikutip Asia Today.id, Rabu (18/3/2020).

Menurut Ninik, kebijakan yang dilanggar adalah kebijakan menghentikan sementara kebijakan bebas visa kunjungan dan visa on arrival bagi semua warga negara China guna mencegah penyebaran wabah virus Corona meluas di Indonesia.

“Jelas bahwa, pemerintah telah melanggar kebijakan itu,” jelasnya.

Ombudsman juga menilai tiap kementerian, baik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) maupun Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM), kurang berkoordinasi karena meloloskan TKA China ini masuk di tengah pandemi global wabah virus Corona.

“Selain itu juga terjadi kurangnya koordinasi instansi-instansi terkait, sehingga informasi yang disampaikan pejabat publik kepada masyarakat tidak sesuai fakta. Hal tersebut menimbulkan keresahan bagi masyarakat,” jelasnya.

Oleh karena itu, Ombudsman meminta Kemenmes-Kemenkum HAM memberikan pengawasan maksimal ke setiap TKA yang datang ke Indonesia, termasuk meminta Kemenkes memperketat pemeriksaan kesehatan di semua pintu masuk Indonesia.

Ada 3 sikap Ombudsman terkait masalah ini;

(1) Kementerian Kesehatan Cq Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit memastikan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), baik di bandara maupun pelabuhan laut, melaksanakan pemeriksaan terhadap setiap pendatang di wilayah kerjanya sesuai SOP.

(2) Kementerian Hukum dan HAM Cq Dirjen Imigrasi dan Kementerian Ketenagakerjaan Cq Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang berada di Konawe yang diduga menggunakan visa kunjungan untuk bekerja.

(3) Kepada Pejabat Instansi Vertikal dan Daerah agar meningkatkan komunikasi dan koordinasi serta lebih cermat dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat berdasarkan data dan fakta yang ada, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dan keresahan pada publik. (ATN)

TKA China