Antisipasi Penyebaran Covid-19, OJK Bolehkan Pegawai Bank Bekerja dari Rumah

 

Saat pegawai bank memberikan pelayanan kepada nasabah. Ilustrasi

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Antisipasi penyebaran covid-19 saat ini sedang digalakkan oleh pemerintah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengeluarkan imbauan kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk bekerja dari rumah.

Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridhony Hutasoit membeberkan, bahwa seluruh lembaga di industri jasa keuangan melakukan beberapa tindakan pencegahan. Salah satu langkah kongkrit yakni menghindari interaksi secara langsung.

“Hal ini dilakukan sesuai kewenangan OJK untuk mengatur, mengawasi dan melindungi sektor jasa keuangan agar pencegahan penyebaran virus corona lebih efektif,” bebernya, Senin 16 Maret 2020.

Dikatakannya, beberapa pencegahan yang dapat dilakukan dengan penyesuaian operasional atau meminimalkan interaksi antar orang tanpa mengganggu pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat. Hal itu dapat dilakukan dengan pengaturan mengenai alternatif bekerja dari rumah diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, self regulatory organization di pasar modal dan lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan.

“Dimungkinkan berkerja dari rumah namun diatur dengan protokol masing-masing bank,” katanya.

“Lalu, meningkatan kebersihan lingkungan kerja dan sarana pelayanan publik seperti Anjungan Tunai Mandiri (ATM), loket bank dan lainnya,” tambah Ridhony.

Tidak berhenti sampai di situ, namun ia juga mengimbau sektor jasa keuangan untuk menunda seluruh perjalanan ke luar kota atau luar negeri. Khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi Covid-19 sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Ia pun berharap dengan tindakan antisipasi itu dapat membantu pemerintah dalam melawan pemyebaran covid-19 agar jumlahnya bisa ditekan khususnya di Sultra.

Penulis: Fiyy

Imbas covid-19OJK SultraSultra