KENDARI,LENTERASULTRA.COM- Dua pemuda di Kota Kendari diringkus karena mencuri tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram di sebuah kios yang berada di Jalan Saranani kelurahan Korumba Kota Kendari, Jumat (7/3/2020) lalu. Pelaku diketahui berinisial AR (22) dan R (19).
Kedua pelaku ditangkap di rumah kos mereka yang berada di jalan Budi Utomo, P2ID Wuawua Kota kendari, pada Minggu 9 Februari pukul 08.00 wita.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mandonga, AKP Ketut Arya Wijanarka, mengatakan, dari pemeriksaan keduanya merupakan residivis atas kasus pencurian. Kedua pelaku juga sudah melakukan beberapa kali aksi pencurian. Namun aksi mereka baru terungkap usai mencuri tabung gas di sebuah kios.
Hal itu terlihat dari barang bukti yang didapat petugas ketika petugas menggeledah kamar kos yang menjadi penyimpanan hasil curian dari kedua pelaku.
“Disitu kita menemukan, tabung gas 3 kg, beberapa unit Laptop, spiker, dan beberapa barang elektronik lainnya yang tersimpan dalam kamar kos,” ungkap Arya saat konferensi pers di Polsek Mandonga, Kamis (12/3/2020).
Arya menjelaskan, modus para pelaku dengan merusak gembok pintu warung yang terkunci dengan menggunakan besi yang sudah disediakan para pelaku. Kemudian mengambil tabung gas yang ada didalamnya.
Polisi mengidentifikasi ciri-ciri kedua pemuda itu berdasarkan keterangan saksi dan hasil rekaman CCTV yang terpasang di kios tersebut.
“Dari video CCTV, pelaku menggunakan motor dan mengenakan baju bermotif hitam putih saat mencuri, kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap kedua pelaku,” lanjut Arya.
Kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e,4e, dan 5e KUHP, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (B/P5)
Editor: Fiyy