Pemuda di Kendari Setubuhi Anak Dibawah Umur

 

Pemuda di Kendari Setubuhi Anak Dibawah Umur

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Seorang pemuda di Kota Kendari, berinisial J (23) ditangkap karena mencabuli anak dibawah umur. Korban berinisial L (12) tak lain kekasih pelaku.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Poasia, AKP Slamet Budiono mengatakan, pelaku melakukan aksi tak senonoh itu di tempat yang berbeda di Kecamatan Kambu Kota Kendari pada Kamis (5/3) lalu.

Aksi pertama dilakukan di kamar kos milik sepupu pelaku sebanyak dua kali. Kemudian J (23) membawa korban di rumah kosan miliknya dan melakukannya lagi sebanyak dua kali.

“Tersangka mengajak korban untuk berhubungan intim dengan iming-iming akan bertanggung jawab,” kata Slamet saat dikonfirmasi di Mapolsek Poasia, Kota Kendari, Rabu (11/3/2020).

Slamet Budiono menambahkan, pelaku yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu berpacaran usai bertemu langsung dengan korban. Pelaku mengaku tak mengetahui kalau korban masih dibawah umur karena korban juga sudah putus sekolah. Pelaku dan korban kemudian sepakat untuk berpacaran.

Selama menjalani pacaran, pelaku mengaku baru dua kali bertemu dengan korban. Dan niat untuk menggauli korban pada pertemuan yang kedua kalinya.

“Malam itu korban diajak jalan oleh pelaku dengan menggunakan motor kemudian sepulang keliling kota Kendari, pelaku mengajak korban di rumah kosan milik kerabat dekat pelaku,” ungkap Kapolsek.

Aksi tak senonoh itu, lanjut Slamet, terungkap usai tante korban merasa curiga L (12) tidak pulang semalaman. Korban baru mengakui telah digauli oleh pacarnya usai diinterogasi oleh tantenya.

Tante korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek. Pelaku baru ditangkap pada Selasa malam (10/3/2020) sekitar pukul 23.00 Wita.

Slamet mengatakan, meski keduanya, berpacaran dan menghendaki perbuatan itu. Namun polisi tetap menahan pelaku, karena korban yang masih berstatus dibawah umur. Polisi menyangkakan J (23) melanggar undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76 huruf D undang-undang tersebut dengan ancaman minimal 5 tahun pidana penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Slamet. (A/P5)

Editor: Fiyy

Kota KendariPemuda di kendari setubuhi anak dibawah umurpolsek poasiaSultra